Aceh BesarNanggroe Aceh

Ketua LSM IKA: Ada Dugan Korupsi di RSUDZA, Direktur Terkesan Bungkam

×

Ketua LSM IKA: Ada Dugan Korupsi di RSUDZA, Direktur Terkesan Bungkam

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM IKA: Ada Dugan Korupsi di RSUDZA, Direktur Terkesan Bungkam
Foto Ilustrasi

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUDZA).

Hal itu, diungkap Ketua LSM Ikatan Kontraktor Aceh (IKA), Muzakir AR. Dia menduga, pengelolaan pada anggaran itu tidak transparan.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Padahal, pada tahun 2024 rumah sakit itu melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem E- katalog,” beber Muzakir, kepada IndonesiaGlobal, Rabu 4 September 2024.

Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, tidak sesuai dengan nilai yang sangat substansial, melebihi setengah triliun rupiah, kata dia.

Seharusnya, hal itu dilakukan secara transparan bukan dengan cara sembunyi-sembunyi. “Sebab, ketidak transparanan dalam melaksanakan kegiatan itu.”

Kondisi ini, tentunya menimbulkan keprihatinan serius terhadap tata kelola dan transparansi di rumah sakit tersebut, mengingat besarnya nilai pengadaan terlibat. Karena itu, kata dia, situasi ini memerlukan tindakan segera untuk memastikan akuntabilitas dan kesesuaian dengan prinsip- prinsip good govermance dalam pengelolaan publik.

Menurutnya, berdasarkan Undang- undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan keterbukaan informasi publik, merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya, dan segala sesuatu berakibat pada kepentingan publik.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

Selain itu, sesuai pasal 9 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan:

1. Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

2. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik
b.Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait.
c.Informasi mengenai laporan keuangan, dan/atau
d.Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3.Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat enam bulan sekali.

4.Kewajiban menyebarluaskan informasi publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Selain itu, tambah dia, diperlukan keterlibatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD), untuk melakukan tindakan penting, yakni:

1. Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana negara yang telah dialokasikan, hal ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

2. Transparansi keuangan hasil audit BPKD, dalam memberikan gambaran yang jelas dan transparan tentang alokasi dan penggunaan anggaran.

3. Panduan bagi Penegak Hukum, terkait temuan audit BPKD, agar menjadi acuan penting bagi aparat penegak hukum (APH), dalam pengambilan keputusan dan tindakan hukum selanjutnya, sehingga jika ditemukan penyimpangan, maka hasil audit menjadi landasan kuat bagi APH, untuk mengambil langkas tegas.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

4. Deteksi Penyimpangan Audit, audit dapat mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara atau adanya dugaan Mark Up.

5. Peningkatan akuntabilitas, keterlibatan BPKD dapat meningkatkan akuntabilitas, dan

6. Perlindungan kepentingan publik, proses ini memastikan bahwa dana publik digunakan secara tepat dan bertanggungjawab.

Maka dari itu, dia menegaskan, jika pihak RSUZA tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan terkait Pengadaan Barang dan Jasa ke Publik. Guna menindaklanjuti dugaan indikasi gravitasi, pihaknya akan menempuh jalan ajudikasi melalui Komisi Informasi Aceh, terhadap keterbukaan informasi.

Kekinian, Ketua LSM IKA ini, menyatakan sikap tegas terhadap hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD), yang dinilai rancu dan tidak trnasparan.

“Jika ditemukan adanya bukti kerugian negara, maka IKA siap mengawal kasus ini, hingga ke pengadilan.” Pernyataan ini, kata Muzakir menunjukkan tekad bulat IKA memastikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan publik.

Sementara itu, hingga berita ini tayang, Direktur RSUDZA belum menjawab konfirmasi dilayangkan IndonesiaGlobal, melalui panggilan telpon seluler dan WhatsApp, Rabu 4 September 2024. (MAG)