INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Langsa, menuntut hukuman mati terhadap sembilan orang terdakwa perkara 40 Kilogram narkoba jenis sabu, jaringan lintas negara (Malaysia-Indonesia).
Adapun sembilan terdakwa itu, yakni AR, WD, MS, HS, FZ, ZB, MD, AR dan SY, mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, bersama barang bukti di antaranya, yaitu empat bungkus besar plastik warna hitam berisi narkotika jenis sabu sebanyak 40 bungkus dengan total berat bruto 42.177 kilogram.
“Usai sidang pembelaan Senin kemarin, maka Senin Minggu depan agenda sidang replik (tanggapan JPU) atas pembelaan, dilakukan secara Daring (Dalam Jaringan) atau sidang online,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa, Muhammad Daud Siregar, Rabu 4 September 2024.
Sebelumnya, terbongkarnya penyelundupan 40 kilogram narkotika jenis sabu jaringan narkoba lintas negara, berawal dari petugas gabungan terdiri dari BNN RI, BNNP Aceh, BNNK Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh dan KPPBC Langsa, membekuk terduga tersangka tengah melintas di perairan laut kawasan Aceh Timur, pada titik koordinat 4º35?43.5?N 98º04?02.0?E perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Petugas gabungan awalnya mengamankan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) inisial AR dan FZ, mengendarai perahu jenis Bot pada Januari 2024 lalu.
Lalu, hasil pengembangan itu, ditangkap lima orang tersangka lain di tempat berbeda dan menyusul dua terduga tersangka lain turut diamankan.