Jendela BarselaNanggroe Aceh

Penyertaan Modal Bundesma Aceh Jaya, Mantan Geuchik: Kami Terkesan Dipaksa Oknum Camat

Avatar photo
×

Penyertaan Modal Bundesma Aceh Jaya, Mantan Geuchik: Kami Terkesan Dipaksa Oknum Camat

Sebarkan artikel ini
Penyertaan Modal Bundesma Aceh Jaya, Mantan Geuchik: Kami Terkesan Dipaksa Oknum Camat
Foto: Miniatur Bundesma Aceh Jaya. (Dok Ist)

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Sengkarut penyertaan modal di Bundesma Aceh Jaya, kian merunut kepada dugaan adanya intervensi di lakukan oknum camat, di salah satu kecamatan Kabupaten Aceh Jaya.

Hal itu, dikatakan seorang mantan Keuchik di Aceh Jaya inisial I, ia mengaku dipaksa memberikan Dana Desa (DD) untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Aceh Jaya pada akhir tahun 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kata dia, saat pengajuan penarikan dana desa tahap terakhir, kami dipertanyakan kenapa tidak setor dana Rp25 juta dan Rp100 juta untuk Bumdesma? Kami menjelaskan jika dana desa tidak cukup dan lebih memprioritaskan untuk BUMG Gampong, sehingga tidak ada dana untuk setor kepada Bumdesma,” ungkap mantan keuchik itu, kepada IndonesiaGlobal, Selasa 3 September 2024.

Dia menyebutkan, ada oknum camat mengatakan jika tidak disetor dana sebesar Rp25 juta atau Rp100 juta, maka pengajuan di tahap terakhir, tidak bisa diverifikasi.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

“Akibat desanya belum setor, pengajuan dana desa sempat tertahan beberapa minggu.” Kemudian, dia mendatangi Kadis DPMPKB guna berdiskusi, dan disepakati untuk membuat surat pernyataan jika dana desa akan di setor ke Bumdesma pada tahun 2024.

“Meskipun surat pernyataan sudah dibuat, namun pengajuan penarikan DD masih juga tidak bisa diproses.” Pasalnya, kami diminta menyetor dulu Rp25 juta, jika tidak mampu menyetor Rp100 juta.

“Lalu, setelah kami setor Rp25 juta, baru diverifikasi pengajuan penarikan DD tahap terakhir, termasuk gaji dan pekerjaan fisik,” beber dia.

Selain itu, dia juga mempertanyakan jika Bumdesma berpedoman pada Perbub, Perda dan peraturan Bumdesma, kenapa harus ada terkesan unsur paksaan?

“Setiap desa wajib setor penyertaan modal ke Bumdesma kabupaten?

Mantan keuchik ini juga menyesalkan sikap pengurus Bumdesma, hingga saat ini tidak pernah menyampaikan pelaporan dan pertanggungjawaban ke desa selaku pemilik modal.

Sementara, modal tersebut berasal dari desa. Kami para keuchik berharap, agar pengurus Bumdesma Aceh Jaya bisa mempertanggungjawabkan penyertaan modal dari dana desa.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Menurut dia, hal ini penting agar kami dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat, tandasnya.

Terpisah, oknum Camat inisial M, dihubungi membantah perihal adanya paksaan dalam penyertaan modal Bundesma.

Kata dia, alokasi dana masing-masing gampong itu sudah sudah termaktub melalui proses awal di Musrenbang tingkat Gampong.

“Kami di kecamatan hanya sebagai pembina untuk memastikan agar anggaran dapat terealisasi sesuai ketentuan, dan jika dana sudah teralokasi dalam APBG masing-masing gampong, maka itu sudah menjadi kewajiban Keuchik sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk realisasikan penganggaran agar bisa tercapai 100 persen, di akhir tahun.

Sehubungan dana Bundesma, dia pun menjelaskan, tentu ada mekanisme tersendiri melalui Musyawarah Antar Gampong (MAG) difasilitasi oleh pengurus Bundesma, dan melahirkan MOU serta perjanjian kerja bersama antara dua belah pihak.

“Yakni pengguna anggaran dengan para Direksi Bundesma,” jawabnya lugas.