INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Dugaan korupsi pengelolaan keuangan bahan kimia tawas batu di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Keumueneng Langsa tahun anggaran 2020-2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, tetapkan tiga orang tersangka.
“Adapun tiga orang itu, yakni inisial A, Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa. FR Wakil Direktur CV Aria, FR dan TS selaku pimpinan UD Erna,” ungkap Kajari Langsa Efrianto, didampingi Kasi Intelegent Carles Aprianto, Selasa 3 September 2024.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp784.861.832,60, bahwa ada pratktik fiktif atas pengadaan tawas tahun 2020, oleh perusahan CV Aria.
Dalam hal itu, kata dia, terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tidak disertai bukti pembelian.
Kemudian, hal serupa juga terjadi pada tahun 2022, pengadaan tawas batu oleh perusaan UD Erna, terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.
Maka, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 784.861.832,60, beber Kajari Efrianto.
Selain itu, berdasarkan dua alat bukti berupa sejumlah dokumen, sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Kata dia, dalam hal ini, penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan, sehingga proses penangan perkara akan dilimpahkan kemeja hijau.
“Mohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik, dalam hal percepatan penangan perkara ditangani Kejaksaan Negeri Langsa,” pinta kajari itu.