INDONESIAGLOBAL, SIEMELUE – Beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue terpilih periode 2024-2029, mengaku resah terhadap informasi rencana penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) TA 2025 oleh Pimpinan DPRK Simeulue.
Keresahan anggota DPRK terpilih, itu disampaikan Rasmanudin bersama anggota lainnya. “Kami menilai proses tahapan penetapan APBK TA 2025 ini, terkesan buru-buru dan kejar tayang. Untuk itu kami mempertanyakan proses pembahasan yang begitu singkat yakni tiga jam, untuk pembahasan Rancangan APBK akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025.”
Kemudian, mengapa tidak melalui proses pembahasan oleh masing masing komisi- komisi membidangi setiap SKPK?, Tanya Rasmanudin.
Menurut kami, sistem kebut semalam dalam pembahasan APBK 2025, justru menimbulkan tanda tanya besar. “Sebab, secara aturan, batas akhirnya itu satu bulan sebelum tahun Anggaran berjalan, yaitu hingga akhir November 2024.” Kami merasa kewenangan pembahasan anggaran APBK untuk tahun 2025, terkesan telah dirampas dengan mengundurkan waktu pelantikan DPRK baru, tuturnya.
Apalagi akan melakukan Paripurna penetapan, menurut hemat kami itu prematur. “Insya Allah, kami akan melakukan kajian dan menempuh jalur sesuai ketentuan untuk menyelamatkan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Simeulue tahun 2025,” sebutnya, menjelaskan, jika keresahan anggota DPRK Simeulue terpilih bersama anggota lainnya, itu berdasarkan surat undangan Pimpinan DPRK Simeulue beredar, dengan nomor : 005/ 371/ 2024.
Pada Senin 02 September 2024, di ruang sidang DPRK Simeulue, akan digelar Rapat Paripurna DPRK Simeulue, dalam rangka Pesetujuan Rancangan Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penetapan APBK Simeulue TA 2025
Surat undangan itu, kata dia ditandatangani Pimpinan DPR Kabupaten Simeulue, oleh Wakil Ketua DPRK Ronidar Mahlil.
Kronologisnya, diceritakan Rasmanudin kepada IndonesiaGlobal, upaya anggota DPRK terpilih dalam mencari kebenaran informasi undangan dan kami sepakat untuk koordinasi pada pukul 20.00 WIB di Kantor PKS Simeulue.
Usai mendengarkan informasi dari salah satu anggota DPRK aktif, yakni Ihya Ulumudin, selanjutnya kami sepakat ke Kantor DPRK guna memastikan berbagai hal, terkait APBK 2025.
Kemudian, pukul 21.45 WIB kami tiba di Kantor DPRK, kami lihat ada pertemuan di ruang Ketua DPRK. Anehnya, pimpinan DPRK malah tidak mau bertemu kami untuk menjelaskan, pun kami menunggu, hingga pukul 24.00 WIB, lebih 20 menit.
Lalu, pertemuan di ruang ketua DPRK itu bubar, Pj Bupati langsung pulang, demikian juga Sunardi Wakil Ketua. Sementara kami hanya sempat menemui Wakil Ketua Rosnidar Mahlil, menyatakan jika tidak mampu menjelaskan, katanya.
Lebih jauh, Rasmanudin menuturkan kronologis tentang APBK 2025, malam Jumat, DPRK dan tim TAPK melakukan pembahasan KUA PPAS di Kantor DPRK.
Pada Jumat 30 Agustus 2024 pagi, dilakukan Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA PPAS 2025.
Adapun para anggota DPRK terpilih ikut menelusuri informasi undangan penetapan APBK TA 2025, yaitu Rasmanudin H Rahamin, Andri Setiawan, Alismiadin, Johan Jallah Zainuddin, Jamiudin, Mardillah, Alfin dan Eri Susanti. (MAG)