Jendela BarselaNanggroe Aceh

Dugaan Pemerkosaan: Ketua MAA Aceh Jaya Dilaporkan Ke Polisi, Saya di Fitnah

Avatar photo
×

Dugaan Pemerkosaan: Ketua MAA Aceh Jaya Dilaporkan Ke Polisi, Saya di Fitnah

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemerkosaan: Ketua MAA Aceh Jaya Dilaporkan Ke Polisi, Saya di Fitnah
Foto: Ilustrasi Google

INDONESIAGLOBAL, ACEH JAYA – Oknum Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya, inisial AI dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap anak.

“Laporan itu disampaikan ke Polres Aceh Jaya sekira tanggal 30 Juli 2024 oleh orang tua korban. Kekinian korban dan keluarganya didampingi LBH Banda Aceh guna menempuh proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, kepada IndonesiaGlobal, Jumat 30 Agustus 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kata dia, inisial Al, diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban, berulang kali. Rentang waktu tahun 2021-2022.

“Saat itu, korban usia 14 tahun, duduk di Kelas 2 SMP. Antara korban dan pelaku, masih memiliki hubungan keluarga.” Namun sayangnya, AI seharusnya menjadi pelindung bagi korban, justeru tega melakukan perbuatan bejat itu.

“Malah dia juga mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan kejadian dialaminya, kepada orang lain.” Imbuh Qodrat, menjelaskan jika perbuatan bejat AI, selalu dilakukan di rumah korban pada saat sepi.

Saat itu, ibu korban sakit, tengah menjalani rawat inap di rumah sakit. Ayah korban juga sering pulang pergi ke rumah sakit, sehingga korban tinggal sendirian di rumahnya.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

Mengetahui hal itu, AI pura-pura menyambangi rumah korban, alasannya mencari orang tuanya.

Setelah memastikan korban tinggal sendirian di rumah, AI kemudian menarik korban ke kamar, dan memperkosanya.

Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ saja. Pada tahun 2024, korban kembali diperkosa oleh tetangganya inisial S, pekerja serabutan.

Perbuatan bejat itu, dilakukan S, di satu rumah kosong dekat rumahnya. Korban juga diancam S, untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.

Namun perbuatan bejat S, tercium ibu korban, usai didesak korban mengakui, dia menjadi korban pemerkosaan secara berulang kali, oleh dua orang berbeda.

Mendengar pengakuan itu, lantas orang tua korban membuat laporan ke Polres Aceh Jaya, untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

Qodrat menjelaskan, terkait inisial S, Polres Aceh Jaya mengaku telah menangkap, dan menetapkan sebagai tersangka.

Namun, terhadap pelaku Al, belum ada perkembangan penyelidikan signifikan. “Kami menilai, Polres Aceh Jaya, terkesan setengah hati mengungkap dugaan pemerkosaan dilakukan Al,” ungkap Qodrat.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Sebab itu, kami LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum korban, ingatkan Polres Aceh Jaya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Menurut kami, para predator seksual terhadap anak, tidak boleh diberi ampun. Mereka harus ditindak tegas, tanpa memandang status sosial dan jabatannya.

Jangan sampai penegakan hukum, terkesan tumpul ke atas. Apalagi, dalam kasus ini, AI merupakan pimpinan Majelis Adat Aceh (MAA).

“Tapi sayangnya, sebagai seorang panutan dia sama sekali tidak mencerminkan adat istiadat Aceh, menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam,” demikian M Qodrat, Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh itu.

Terpisah, Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Reskrim AKP Zulfitriadi, membenarkan laporan itu.

“Hingga saat ini, kami masih bekerja, kumpulkan bukti-bukti dan memanggil saksi-saksi,” jawabnya singkat.

Sementara itu, inisial AI dihubungi IndonesiaGlobal, membantah tuduhan itu. “Saya di fitnah, gak benar itu,” tegas AI, dan biarkan proses hukum itu berjalan.