Banda AcehHukumNanggroe Aceh

Tersangka dan BB Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas Dilimpahkan ke Jaksa

×

Tersangka dan BB Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan BB Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas Dilimpahkan ke Jaksa
Foto: Penyekapan dan pencurian emas yang melibatkan tiga terduga pelaku di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. (Dok. Humas Polresta Banda Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menyerahkan tersangka dan barang bukti, terkait kasus penyekapan seorang wanita, sekaligus perampasan emas yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Kamis 20 Juni 2024 lalu.

Untuk diketahui, berkas kasus tersebut telah memasuki tahap P21 (lengkap), dan kini telah dilimpahkan ke jaksa, untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Hal itu dikatakan, Kapolsek Krueng Raya, Iptu Rolly Yunda Away kepada awak media. Ia menjelaskan, bahwa tim penyidik telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Aceh Besar, Rabu 28 Agustus 2024.

Kata dia, adapun ketiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni inisial IS alias Robby, 37 tahun, lalu AD, 43 tahun merupakan warga Aceh Besar, serta MUL, 33 tahun merupakan warga Langsa.

Sementara, untuk barang bukti yang diserahkan, berupa mobil yang dirental para pelaku untuk membawa dan menyekap korban saat kejadian. Selain itu, lima mayam kalung dan cincin emas, satu ponsel, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

“Benar, kasus tersebut sudah kita lakukan tahap dua dan diterima oleh jaksa di Kejari Aceh Besar,” ujar Iptu Rolly Yuiza.

“Dengan demikian, proses penyidikan kasus ini telah selesai di kepolisian, dan selanjutnya tinggal menunggu pihak jaksa yang akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk mengadili para tersangka,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam insiden naas tersebut, korban merupakan seorang perempuan inisial SF, 34 tahun warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar berprofesi seorang pegawai honorer, sempat disekap oleh para pelaku setelah dijemput dari rumahnya.

Kapolsek menjelaskan, ihwal kejadian bermula saat SF janjian dan pergi bersama IS alias Robby, pria yang baru dia kenal di media sosial. “Saat menjemput SF, ternyata IS alias Robby membawa dua rekannya yakni AD dan MUL yang terlebih dahulu sudah bersembunyi di belakang mobil”

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

“Tidak dinyana, di perjalanan, korban disekap dengan kedua tangan serta mulut yang dilakban oleh pelaku. Sementara, untuk perhiasan emas milik korban dirampas oleh para pelaku,” beber Kapolsek.

Tak lama berselang, kemudian korban dibawa ke tempat sepi di kawasan Ie Suum dan diturunkan di tengah jalan.

“Setelah menurunkan korban SF, para pelaku kabur. Disitulah korban SF berusaha menjerit minta tolong ke warga sekitar. Selanjutnya, setelah berhasil mendapatkan pertolongan dari masyarakat sekitar, kemudian perihal kasus tersebut dilaporkan warga ke polisi.

Kekinian, atas hasil olah TKP dan penyelidikan para pelaku berhasil tertangkap beserta barang bukti. Maka, atas perbuatan para pelaku ketiganya harus menerima ganjaran dan menjalani sanksi hukum sesuai Undan- undang berlaku, terkait tindak pidana penyekapan dan pencurian. (MAG)