Politik

Rekom Golkar Tidak Sah, Tanda Tangan Ketum Airlangga Tidak Berlaku

Avatar photo
×

Rekom Golkar Tidak Sah, Tanda Tangan Ketum Airlangga Tidak Berlaku

Sebarkan artikel ini
Rekom Golkar Tidak Sah, Tanda Tangan Ketum Airlangga Tidak Berlaku
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat. (Tri BudiBanten Ekspres)

INDONESIAGLOBAL, TANGERANG – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu menyatakan mundur dari kursi ketua umum (ketum). Hal ini berpengaruh terhadap rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah yang sudah dikeluarkan Golkar dengan tanda tangan ketum Airlangga Hartarto. Rekom tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU.

Calon kepala daerah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Golkar dengan tanda tangan Airlangga Hartarto, harus meminta rekom baru yang ditanda tangani ketua umum baru. Hal itu ditegaskan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Ia menegaskan pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. KPU menyatakan rekom parpol itu dinyatakan sah, jika ditanda tangani ketua parpol atau pengurus parpol pusat yang masih menjabat saat pendaftaran calon dibuka, yakni tanggal 27-29 Agustus.

Kata Ajat persetujuan itu ditanda tangani oleh ketua parpol atau siapapun nanti yang menjabat, diserahkan kepada mekanisme parpol. Karena parpol punya AD/ART.

“Bila ada bakal calon yang telah mendapat rekomendasi dari DPP parpol namun, ketuanya telah mundur maka rekomendasi tersebut tidak berlaku lagi,” tegasnya.

“Bukan format rekomendasi seperti deklarasi tapi, nanti saat pencalonan itu pakai formulir model D persetujuan partai dan itu adanya di DPP partai dan itu diisi oleh pimpinan partai,” tambahnya.

Seperti diketahui, DPP Golkar pekan lalu sudah mengeluarkan rekom kepada paslon bakal calon Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan dan Diana Jayabaya bakal calon wakil Bupati Pandeglang.

Lalu, kepada bakal calon Wali Kota Tangerang Sachrudin dan bakal calon wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan. Kemudian paslon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Serang.

Untuk Kota Tangsel, Golkar memberikan rekom kepada pasangan petahan, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.

Lanjut Ajat nanti parpol yang akan mengirim atau mengisi data ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

“Kita tidak bicara (ketua) baru atau lamanya ya tapi, yang dikeluarkan secara sah yang dikeluarkan institusi parpol. Sudah diisi atau belum, yang jelas pendaftaran belum dimulai. Jadi kita terima nanti pas pendaftaran ada tidaknya,” jelasnya.

Mundurnya Airlangga tentu membuat bakal calo kepala daerah dari Golkar resah. Pasalnya, apakah surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan Golkar dengan tanda tangan Airlangga masih berlaku atau tidak saat pendaftaran calon kepala daerah di daerahnya masing-masing.

Salah satu bakal calon Wakil Wali Kota Tangsel yang telah mendapat dukungan dan rekomendasi dari DPP Golkar adalah Pilar Saga Ichsan.

Ia mendapat rekomendasi dari Golkar yang berpasangan dengan Benyamin Davnie sebagai calon Wali Kota Tangsel.

Terkait hal tersebut, Pilar mengaku belum bisa berkomentar. “Saya belum bisa komentar karena, belum tahu juga kerena itukan tiba-tiba juga,” ujarnya wartawan, Selasa (13/8).

Pilar menambahkan, DPP Golkar tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya seperti apa dan tentunya sesuai anggaran anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART).

“Kami di daerah ya menunggu karena, ini se-Indonesia dan bukan hanya Tangsel dan Banten saja,” tambahnya.

Sementara itu, bakal calon Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie yang juga telah mendapat surat rekomendasi dari DPP Golkar tidak mau menanggapi terkait mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

“No comment. Itu bukan kapasitas saya untuk mengomentarinya,” singkatnya.

Sumber: Bantenekspres