HukumJendela PantimuraNanggroe Aceh

Polisi Limpahkan Lima Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

×

Polisi Limpahkan Lima Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polisi Limpahkan Lima Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan
Foto: Polres Lhokseumawe, melimpahkan lima tersangka kasus dugaan narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis 15 Agustus 2024. (Dok. Humas Polres Lhokseumawe)

INDONESIAGLOBAL, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe, melimpahkan lima tersangka kasus dugaan narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis 15 Agustus 2024.

Itu dikatakan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra kepada awak media, Jumat 16 Agustus 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Ia mengatakan, jika penyerahan para tersangka, merupakan wujud upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Adapun Kelima tersangka dalam kasus tersebut, yakni inisial BP, GA, JD, IK dan MS. “Mereka terjerat dalam berbagai laporan polisi yang tercatat antara April hingga Juni 2024 di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe,” tukas Kasat Narkoba.

Kata AKP Wijaya, bahwa penyerahan kelima tersangka dilakukan berdasarkan surat P21 dari Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal 12 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

Kekinian, AKP Wijaya selaku Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, mengatakan, akan melakukan tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan sekitarnya.

“Dalam hal ini masyarakat diharapkan mendukung sepenuhnya, upaya pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (MAG)