INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Inisial W, 33 tahun, laki-laki, diamankan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langsa, kedapatan bawa narkoba jenis sabu.
“Diketahui, awalnya W diberhentikan anggota Sat Lantas, lantaran tidak menggunakan helm saat berkendara melewati jalan protokol Kota Langsa, di Simpang Masjid Raya, kota setempat,’ ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui AKP Irfan Firdaus, Jumat 9 Agustus 2024.
Kata dia, saat diberhentikan, tingkah W itu terkesan mencurigakan, sehingga anggota lantas lakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sembilan paket sabu berat total 1,13 gram disembunyikan di dalam saku celananya.
“Usai di interogasi, dia mengakui barang haram itu miliknya,” ujar Iptu Irfan.
Kekinian, W dan barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, guna proses lebih lanjut.
Irfan menjelaskan, penangkapan ini, membuktikan penertiban lalu lintas bisa menjadi langkah efektif membongkar tindak kriminal lain, katanya.
Irfan juga mengimbau kepada warga di sekitar Kota Langsa untuk lebih berhati-hati dan tetap mematuhi aturan lalu lintas, karena kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya, demikian.