INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, menangkap seorang pria inisial AL 25, Nelayan, warga Desa Sawang Ba’u, Sawang, diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu, di Desa Sawang 1, kecamatan setempat.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, Senin 5 Agustus 2024,
terkait adanya aktivitas terkait Narkoba di daerah tersebut, dan selanjutnya tim segera melakukan penyelidikan.
Dalam lidiknya tim Opsnal dapat gambaran pola peredaran narkoba di desa tersebut. “Setelah dilakukan pendalaman akhirnya Tim Opsnal berhasil menangkap AL pada sekira pukul 23.00 WIB, sewaktu hendak mengedarkan barang haram tersebut” Kata Kasatres Narkoba, Rabu 7 Agustus 2024.
Kata dia, sewaktu dilakukan penggeledahan di tempat penangkapan, petugas berhasil mendapatkan 1 paket narkotika jenis Sabu yang berada dibawah kaki pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan keterangan bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial MN, warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Sawang, Tim Opsnal segera menuju ke rumah MN, namun MN sudah tidak berada ditempat.
Dari Nelayan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,21 gram, 1 unit HP Android dan Sebuah sepeda motor yamaha N.Max.
Penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan mempertegas komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Aceh Selatan.
Kekinian, pelaku dan barang bukti saat ini, telah diamankan oleh Polres Aceh Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami menghimbau Masyarakat agar terus aktif bekerja sama dengan pihak Kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran Narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” pungkas Narsyah. (MAG)