INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Ketua Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh Fachrul Razi secara resmi telah menyurati Kapolri terkait kasus penistaan agama dan pencemaran nama Aceh pada kontes kecantikan transgender yang diduga diadakan di Hotel Orchardz dengan pihak panitia mencatut nama “Aceh” kepada salah seorang kontestan.
Dalam surat Nomor HM. 02/89/PIMP.KOMITE I/DPDRI/VIII/2024 ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia tertulis pencatutan nama Aceh pada kegiatan dimaksud mencoreng nama baik Aceh dan merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila yang menghargai toleransi beragama.
“Saya Ketua Komite I DPD RI membidangi Hukum dan mewakili Masyarakat Aceh, melalui surat ini meminta perhatian khusus Bapak Kapolri untuk memproses hukum Indikasi penistaan agama dan penghinaan terhadap syariah islam di Aceh kepada panitia penyelenggara dan peserta yang membawa nama Aceh pada kontes kecantikan transgender tersebut,” ujar Fachrul Razi dalam surat tersebut, yang disampaikan kepada media pada Rabu 7 Agustus 2024.
Fachrul Razi meminta Ketua DPD RI Ir. AA Lanyalla Machmud Mattalitti turut mengawal surat Ketua Komite I DPD RI yang ditandatangani Fachrul Razi dan ditujukan Kepada Kapolri untuk diproses hukum.
Dirinya sudah mendapat informasi bahwa pihak polisi sudah memproses panitia penyelenggara, namun dirinya memastikan DPD RI akan mengawal proses hukum dengan perlunya turun tangan Kapolri terkait kasus ini.
“Menurut kami ini merupakan skenario jahat merusak Aceh secara struktur dan masif dari pihak – pihak yang tidak suka dengan hukum islam di provinsi serambi mekkah, ini sudah termasuk menghina masyarakat Aceh,” jelasnya. (*)