Banda AcehNanggroe Aceh

Polda Aceh Musnahkan 226 Kilogram Sabu

×

Polda Aceh Musnahkan 226 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polda Aceh Musnahkan Ganja 1,2 Ton
Foto: Pemusnahan BB Narkotika jenis ganja dan sabu di Halaman Mapolda Aceh.  (Dok IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – 226 kilogram Sabu dan 1,2 ton ganja, dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah Aceh di malaman mapolda setempat, Selasa 6 Juli 2024.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, yang turut dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini, merupakan hasil penangkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Aceh bersama Polres jajaran dalam kurun waktu satu semester terakhir dalam tahun.

Amatan IndonesiaGlobal, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam zat kimia, kemudian dibakar dengan menggunakan tungku gas. Sementara narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 11 orang tersangka, salah satu diantara tersangka adalah wanita. Saat dilakukan pemusnahan barang bukti, para tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan itu.

Kata dia, pengungkapan narkotika di wilayah Aceh ini merupakan sindikat jaringan Internasional yang melibatkan lintas negara seperti, Malaysia dan Thailand.

Dimana, sabu tersebut sengaja diselundupkan melalui jalur laut ke Provinsi Aceh, kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Sebagai informasi, peredaran narkotika yang diselundupkan melalui jalur laut Aceh ini, dilakukan dengan berbagai cara dan modus, yang selanjutnya akan diedarkan ke sejumlah kota-kota kota besar di Indonesia.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Tempat sama, Asisten bidang pemerintahan, Iskandar mewakili Pj Gubernur Aceh, menyampakan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Daerah Aceh, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.

Kekinian, ia mengimbau masyarakat di wilayah Aceh, agar tidak mudah terbujuk iming- iming menjadi kurir narkotika, apalagi sampai menjadi pengguna, sebab konsekuensi tegas akan diberikan bagi siapapun yang coba melanggar aturan hukum di Indonesia, terkait kasus penyalahgunaan narkotika, demikian. (MAG)