INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait tindak pencegahan kasus pertanahan, sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah.
Kerja sama tersebut dilakukan, selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.
Itu disampaikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada awak media, Senin 5 Agustus 2024. AHY mengatakan, bahwa sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah. Tak dipungkiri, banyak masyarakat yang menjadi korban mafia tanah.
“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” jelas Menteri ATR/BPN.
Untuk itu, Menteri ATR/BPN berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah.
Dengan begitu, sambungnya, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat terlaksana.
Tempat sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, selama ini sengketa tanah dinilai menjadi masalah yang berlarut- larut, bahkan hingga mengganggu investasi.
Padahal, di Indonesia terdapat Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 yang dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok- kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum,” jelas Sigit.
Tidak hanya itu, menurut Jenderal Sigit, masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Bahkan, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan.
“Karena itulah, hal ini menjadi PR bersama, agar Indonesia betul- betul bisa bersaing dalam hal investasi,” ujar Jenderal Sigit.
Dibeberkan Kapolri, dalam kasus mafia tanah tentunya ada persekongkolan dan permainan hukum. Ia pun mendukung Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemberantasan.
“Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” pungkas Jenderal Sigit. (MAG)