INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh, Senin 5 Agustus 2024.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Hal itu, dikatakan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada awak media. Ia menyampaikan, jika penahanan terhadap para tersangka dilakukan, dikarenakan berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
Selain itu, dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Kejati Aceh.
“Benar, penyidik telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel, yaitu inisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke Jaksa,” tukas Winardy.
Selain RF, ZF, dan ML, penyidik juga akan segera menetapkan tersangka baru lainnya dalam kasus yang telah merugikan negara hingga miliaran tersebut.
Kata dia, dalam kasus ini, ada tiga modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, untuk memuluskan aksi rasuahnya, yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Untuk mengungkap tabir kasus ini, sebut Winardy, pihaknya telah memeriksa 337 saksi, baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.
“Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai,” ungkap abituren Akabri 1998 itu
Kekinian, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (MAG)