Jendela BarselaNanggroe Aceh

Perusahaan Raja Marga, Bantah Tak Miliki Izin Pembukaan Lahan Perkebunan di Simeulue

Avatar photo
×

Perusahaan Raja Marga, Bantah Tak Miliki Izin Pembukaan Lahan Perkebunan di Simeulue

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Raja Marga, Bantah Tak Miliki Izin Pembukaan Lahan Perkebunan di Simeulue
Foto: Teuku Fadhil Baihaqi, staf raja marga Legal Administrasi. (Dok Pribadi)

INDONESIAGLONAL, SIMEULUE – Perusahaan Raja Marga, yang saat ini tengah berupaya menanamkan investasinya dengan mendirikan Pabrik Mesin Kelapa Sawit (PMKS) serta membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Simeulue, menanggapi isu yang berkembang bahwa mereka beroperasi tanpa izin.

Dalam jumpa persnya, Sabtu 3 Agustus 2024, Teuku Fuadhil selaku Legal Administrasi Perusahaan Raja Marga, dengan tegas membantah tudingan tersebut.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Fuadhil menegaskan bahwa semua aktivitas perusahaan dilakukan sesuai dengan aturan dan berupaya memenuhi peraturan yang berlaku.

“Kami telah memiliki beberapa dokumen yang diperlukan dan berupaya melengkapi izin untuk operasi pembukaan lahan di Simeulue. Tudingan ini sangat disayangkan, terutama karena bisnis kami bertujuan untuk peningkatan ekonomi di Simeulue,” ujar Fuadhil.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Lebih lanjut, Fuadhil menjelaskan bahwa perusahaan mereka telah mengantongi dokumen terkait usaha mereka saat ini, termasuk OSS (Online Single Submission) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

Namun, ia mengakui bahwa meskipun pihaknya telah berupaya meminta izin prinsip dari pemerintah setempat, namun hingga saat ini belum mereka dapatkan.

Di sisi lain, beberapa pihak menilai bahwa Perusahaan Raja Marga belum memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan.

Menanggapi hal ini, Fuadhil menegaskan bahwa perusahaan siap berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memenuhi semua prosedur yang dimaksud.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

Bantahan ini muncul setelah berkembangnya isu bahwa Raja Marga melakukan pembukaan lahan tanpa izin, yang dikhawatirkan berpotensi merusak ekosistem setempat dan mengabaikan hak-hak masyarakat di sana.

“Kayu yang telah diolah di lapangan bukan untuk dijual, melainkan untuk bahan pembuatan barak pekerja,” jelas Fuadhil, merespons kekhawatiran mengenai penebangan kayu tanpa izin.

Perusahaan Raja Marga berharap dapat terus melanjutkan investasinya di Simeulue dengan tetap mematuhi semua peraturan yang berlaku dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal. (Zulfadli/MAG)