KriminalNanggroe Aceh

Guru Dayah Diduga Cabuli Santriwati di Bener Meriah

×

Guru Dayah Diduga Cabuli Santriwati di Bener Meriah

Sebarkan artikel ini
Guru Dayah Diduga Cabuli Santriwati di Bener Meriah
Foto: Guru dayah diduga cabuli Santriwati di Bener Meriah. (Dok. Humas Polres Lhokseumawe)

INDONESIAGLOBAL, LHOKSEUMAWE – Diduga cabuli Seorang santriwati berusia 16 tahun, oknum Ustadz, inisial FS, 34 tahun, diringkus Polres Lhokseumawe di Kecamatan Rakal, Bener Meriah pada selasa 23 Juli 2024.

Sementara korban yang merupakan santriwati itu bersekolah di Dayah tersebut, sejak Juli 2023. Itu dikatakan

ADVERTISEMENTS
BANNER

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasetya kepada awak media, Jumat 2 Agustus 2024.

Kata dia, korban yang diduga dicabuli oleh FS adalah santriwati di Dayah tersebut. Ia menjelaskan, jika penangkapan dilakukan dari hasil laporan pihak korban dan serangkaian langkah penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan psikologis dan forensik untuk menguatkan keterangan korban.

Menurut dia, kasus bermula pada tanggal 26 Mei 2024 lalu. Saat itu, Polres Lhokseumawe menerima laporan tentang dugaan pencabulan yang telah dilakukan oleh salah satu tenaga didik di Dayah tersebut.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

“Korban pencabulan tidak lain merupakan santriwati di sebuah Dayah di tempat guru itu mengajar, dan hal itu diketahui oleh kedua orang tua korban, disaat sang anak melaporkan perihal kejadian yang telah dialaminya,” ungkap Kasat.

Untuk diketahui, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya keduanya menjalin hubungan dekat.

“Nah, pada awal Maret 2024, tersangka ini mengajak korban untuk menikah secara diam- diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki olehnya.”

Selanjutnya, pada tanggal 9 Maret 2024, sebut Iptu Yudha, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah.

“Di lokasi itulah, tersangka menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. Kemudian, selama bulan Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali,” bener Iptu Yudha.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

Sementara, untuk menguatkan keterangan korban, penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi- saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti.

Maka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lhokseumawe.

Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.

“Langkah- langkah penyidik yang cepat dan teliti, kita lakukan untuk menunjukkan komitmen Polres Lhokseumawe, dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya. (MAG)