INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK, 19 tahun di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu 31 Juli 2024.
Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah. Sementara, rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh Densus 88.
Hal tersebut dikatakan, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Kata dia, terduga HOK berhasil ditangkap sekira pukul 19.15 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” ungkap Brigjen Trunoyudo.
Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Selain berhasil menangkap terduga tersangka, Densus juga turut mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Disamping itu, Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim juga melakukan penyisiran di rumah pelaku.
“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa dua tahun baru jalan 1,5 tahun,” tukas Trunoyudo.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti berupa satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.
Kekinian, Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang- undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang- undang. (MAG)