INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur, meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap oknum Purnawirawan TNI tersangka DSH, Selasa 30 Juli 2024.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, kepada wartawan Kamis 1 Agustus 2024.
Kata dia, sebelumnya tersangka DSH telah diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena yang bersangkutan telah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak tiga kali, sehingga Tim Penyidik Koneksitas menganggap Tersangka DSH menghambat jalannya penyidikan.
Adapun peran Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI (yang juga ditetapkan sebagai tersangka) di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55.000.000.000.
Kekinian, DSH sudah dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif.
Penahanan Ankum tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli 2024 s.d 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (*)