Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Nilai Miliaran Rupiah, Proyek APBN Tanpa Konsultan Pengawas: Kanwil Kemenag Aceh Terkesan Buang Badan

Avatar photo
×

Nilai Miliaran Rupiah, Proyek APBN Tanpa Konsultan Pengawas: Kanwil Kemenag Aceh Terkesan Buang Badan

Sebarkan artikel ini
Nilai Miliaran Rupiah, Proyek APBN Tanpa Konsultan Pengawas Kanwil Kemenag Aceh Terkesan Buang Badan
Foto: Para pekerja sedang melakukan pengecoran lantai dua MIN 2 Langsa, Minggu 28 Juli 2024. (Dok IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Proyek pembangunan Gedung Kelas baru Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) 2 Langsa, diduga tanpa pengawas.

Sementara itu, kita ketahui dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, konsultan pengawas wajib tertulis plang proyek.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Sebab, itu salah satu tanggungjawab dari konsultan pengawas mengawasi bagian dari pekerjaan.

Namun, yang terjadi di pekerjaan pembangunan Gedung Kelas baru MIN 2 Langsa, di plang atau papan informasi pekerjaan itu, tidak ada nama pengawas, ditutup lakban warna putih.

Amatan IndonesiaGlobal di lokasi pekerjaan, Mingu 28 Juli 2024, pekerjaan tengah digarap CV Artha Graha Adyatama, sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) nilai pagu Rp2.900.003.00, nomor kontrak B-2264/kw.01/ks.01.07/05/2024, tanggal kontrak 8 Mei 2024, selesai pada 4 Oktober 2024, tanpa tulisan nama pengawas.

Ditutup lakban putih persis warna kulit dasar plang itu. Amatan lain terlihat, pekerjaan Gedung Kelas baru MIN 2 Langsa itu, tengah masuk tahap pengecoran lantai dua.

LIHAT JUGA:   Kunjungan Puslitbang Polri, Tingkatkan Kepercayaan Publik dan Penguatan Peran Polri

Pengecoran dilakukan menggunakan mesin molen cor, sejumlah pekerja tampak tengah mengangkat semen dan sirtu cor.

Saat disinggung rupa, atau gambar bangunan gedung itu, para pekerja kompak menjawab, bangunan dibuat untuk kelas baru, dua lantai.

“Itu dibuat untuk kelas baru dua lantai, “Lantai satu, tiga kelas, lantai dua juga tiga kelas,” ungkap mereka, kompak.

Saat wartawan hendak ambil dokumen foto di lokasi, dari sekian pekerja, salah satu dari mereka melarang wartawan, mengambil dokumentasi gambar proyek itu.

”Jangan ambil gambar di situ, harus minta izin sama yang punya proyek,” hardik salah satu pekerja tengah memotong besi, seraya menghampiri wartawan ini.

Kata dia, wartawan tidak boleh masuk dalam area pekerjaan gedung kelas baru itu, halaunya, dan menyuruh wartawan pergi dari lokasi pekerjaan.

Pertanyaannya, salahkah peran dan tugas pers sebagai Kontrol Sosial? Sehingga pengambilan dokumentasi dilarang mereka.

LIHAT JUGA:   Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Satu Murid, Oknum Guru di Agara dilaporkan ke Polisi

Padahal terkait identitas diri, wartwan ini sudah disampakan, dan tujuannya apa?

Terpisah, Saddam disebut-sebut pekerja sebagai pengawas lapangan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, enggan menggubris konfirmasi wartawan. Pesan dikirim terlihat, hanya centrang dua saja.

Tempat berbeda, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, Fadli dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa 30 Juli 2024, mengaku jika pekerjaan pembangunan Gedung Kelas baru MIN 2 Langsa itu, bukan ranahnya.

“Ranah Kanwil Agama Provinsi Aceh itu,” jawabnya singkat, Selasa pagi.

Sementara, Azhari Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Rabu 31 Juli 2024, dikonfirmasi juga enggan menjawab konfirmasi wartawan.

Pesan WhatsApp dikirim wartawan, tidak digubris hanya centrang dua saja. Saat dilakukan konfirmasi via telepon seluler, tidak menjawab.

Namun, anehnya sekira pukul 11.26 WIB, masuk pesan dari Azhari kepada IndonesiaGlobal, berisi “Maaf, nanti dihubungi orang lapangan,” tulisnya, dalam pesan WhatsApp itu.