INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menggelar sosialisasi tentang tahapan persiapan pencalonan dan syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Aula KIP Kota Langsa, Rabu 31 Juli 2024.
Dimana setiap bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali Kota Langsa berkewajiban menyampaikan visi, misinya saat mendaftar.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KIP Kota Langsa, M Al Fadhal, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah salah satu kewajiban dalam penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Langsa yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Langsa pada Pilkada tahun 2024.
Menurut Alfadhal, sebelum memasuki proses pencalonan yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2024 nantinya, perlu adanya syarat-syarat untuk partai politik maupun calon wali kota dan wakil wali kota.
Dimana dalam sosialisasi ini khusus dilakukan agar partai politik memahami prosedur penyusunan visi – misi sesuai RPJP Kota Langsa nantinya.
Dimana peserta yang hadir hari ini dari pimpinan partai politik juga hadir calon perseorangan yang telah mendapatkan golden tiket dalam helatan Pilkada tahun 2024.
Sambungnya, nanti partai politik yang akan mengusung calon kepada daerah atau wali kota dan wakil wali Kota Langsa diwajibkan menyusun visi dan misi, kemudian nantinya langsung paparkan materi tentang konteks visi – misi dalam aturan pemilihan kepala daerah sekaligus turut menjelaskan beberapa dasar aturannya.
Naskah visi, misi dan program dari pasangan calon disiapkan secara tertulis. “Penyampaian visi dan misi bakal calon dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRK Langsa dimana jadwalnya akan disesuaikan bersama,” terang Alfadhal.
Sedangkan menyangkut syarat proses pencalonan, KIP Kota Langsa akan melakukan sosialisasi dan saat ini sedang menunggu petunjuk teknis dari KIP Aceh.
“Kita di Aceh ada perbedaan dengan provinsi lain karena kita masih mengacu kepada Undang-undang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2006 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kota Langsa, Muhammad Darfian, dihadapan pimpinan partai politik dan calon perseorangan menjelaskan bagaimana grand design Kota Langsa dan data pembangunan Kota Langsa seutuhnya.
“Ini wajib kita sampaikan pada pimpinan partai politik dan calon perseorangan bahwa RPJMD dan RPJPD penting untuk pembangunan di Kota Langsa,” urainya.