INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tujuh orang tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana maisir atau judi online di sebuah warung kopi yang berada dalam salah satu gampong di kawasan Kota Banda Aceh, Sabtu 27 Juli 2024.
Sebagai informasi, para tersangka diantaranya inisial Mul, 38 tahun merupakan warga Bireun, AR, 34 tahun warga Banda Aceh, EM, 28 tahun merupakan warga Aceh Besar dan AZ, 35 tahun warga Pidie,” tutur Fadillah.
Adapun barang bukti pada saat penangkapan tersebut, berupa handphone, akun judi, serta tiga orang saksi.
Itu dikatakan, Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada awak media, Rabu 31 Juli 2024. “Benar, awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tujuh pemuda yang sedang duduk di salah satu warkop. Saat diringkus, mereka didapati sedang asik bermain judi online. Lalu, petugas membawa ke tujuh orang tersebut ke Polresta Banda Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan,” beber Fadillah.
Kata dia, dari ke tujuh orang yang telah diamankan oleh petugas, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atau pemain judi online dengan bukti handphone dengan berbagai akun slot.
Sedangkan, tiga orang lainnya telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus maisir.
“Mereka ini sehari- hari bekerja sebagai nelayan dan tentu hal ini sangat disayangkan, sebab dengan pendapatan sehari- hari dihabiskan hanya untuk bermain judi online. Oleh karena itu, kita amankan sebagai efek dari perbuatan yang dilarang oleh agama bahkan negara pun telah menetapkan bahwa judi adalah perbuatan yang salah,” tukas Kasat Reskrim.
Sementara, tiga orang yang tidak terbukti terlibat, telah diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan. Sebab, mereka mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh temannya, namun tidak melarang. “Kami takuti mereka nantinya akan terpengaruh dengan perbuatan rekannya itu,” sambung Fadillah.
Kekinian dari hasil penangkapan tersebut, ujar Kompol Fadilah, pihak Polresta Banda Aceh akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana maisir tersebut.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan di selPolresta Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan melanggar ketentuan hukum, para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, demikian. (MAG)