Banda AcehNanggroe Aceh

Sikapi Judi Online, Kasi Intel Kejari: Berantas Hingga Tuntas

×

Sikapi Judi Online, Kasi Intel Kejari: Berantas Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Sikapi Judi Online, Kasi Intel Kejari Banda Aceh Berantas Hingga Tuntas
Foto: Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal saat penyuluhan pencegahan judi online kepada masyarakat di Aula Meuligoe Serbaguna, Gampong Pande, Banda Aceh. (Dok Humas Kejari Banda Aceh)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Menyikapi maraknya kegiatan judi online ditengah masyarakat, Kejari Banda Aceh melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan materi tentang pemberantasan Judi Online, Selasa 30 Juli 2024.

Sementara, kegiatan penyuluhan hukum tentang judi online tersebut diikuti sebanyak 50 orang peserta, berlangsung di Aula Meuligoe Serbaguna Gampoeng Pande, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Adapun tujuan penyuluhan itu, bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, terkait bahaya judi online, jenis judi online, akibat dari pencandu judi online, contoh kasus terkait judi online, serta cara menghindari judi online.

Hal itu dikatakan, Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Muharizal kepada awak media. “Bahwa penyuluhan yang dilaksanakan oleh Kejari, untuk memberi penerangan hukum tentang judi online kepada masyarakat, agar tidak terjerumus pada kegiatan yang dapat merusak perekonomian, mental dan lain- lain,” ujar Kasi Intel.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Selain itu, dampak dan akibat dari maraknya judi online juga berimbas pada tindak kejahatan, seperti mencuri, merampok, penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya.

Sebagai informasi, kegiatan penyuluhan yang dilakukan dengan metode diskusi interaktif dan tanya jawab, yang ditanggapi langsung pihak Kejari.

Di sisi lain, pihak Kejari Banda Aceh juga memberi edukasi bagaimana mencegah judi online dengan mengisi kegiatan yang dapat mendatangkan manfaat.

Terkini Muharizal selaku Kasi Intel Kejari Banda Aceh berharap, kegiatan penyuluhan terkait pemberantasan terhadap judi online, dapat menambah pengetahuan masyarakat, untuk mengadvokasi diri serta membantu mengingatkan anggota keluarga, tetangga ataupun kerabat yang terlibat dalam aktivitas perjudian.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

Tempat sama, para Keuchik yang hadir dalam kegiatan penyuluhan tersebut, sangat mengapresiasi penerangan hukum, terkait pemberantasan judi online dikalangan masyarakat dan berharap penyuluhan yang dilakukan pihak Kejari Banda Aceh, dapat dilaksanakan di setiap kecamatan.

Kekinian, turut hadir dalam penyuluhan tersebut, Kepala Dinas DPMG, M. Syaifuddin Ambia, Camat Kita Raja, Camat Kuta Alam, Camat Meuraxa, serta para Keuchik dari Kecamatan Kuta Raja, Kuta Alam dan Meuraxa. (MAG)