INDONESIAGLOBAL, LHOKSUKON – Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara, melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga pelaku sodomi anak dibawah umur pada Senin 29 Juli 2024.
“Pelaku yang diamankan berinisial Mar, 20 tahun dan korban MR berusia 16 tahun” kata Kasat Reskrim AKP Novrizaldi kepada awak media, Selasa 30 Juli 2024.
Ia menjelaskan, jika ihwal kejadian terungkap karena Ibu korban melihat anaknya saat pulang ke rumah dengan noda darah di celana.
Kata dia, dari situ korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku hingga kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Jadi kegiatan menyimpang itu terjadi saat pelaku dan korban bermalam di salah satu Meunasah Tanah Jambo Aye. Awalnya mereka berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh di kebun milik warga yang berdekatan dengan Meunasah tersebut, hingga terjadilah peristiwa menyimpang tersebut,” tugas Kasat Reskrim.
Merespon cepat hal ini, sambungnya, personel Polres Aceh Utara bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku mempeloroti celana korban dan mensodomi paksa korban saat tidur pulas, kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan,” ujar AKP Novrizaldi.
Kata Novrizaldi, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Oleh penyidik tersangka ini di jerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Terkait kasus ini Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (MAG)