INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Tim Tabur Kejati Aceh, mengamankan DPO asal Kejari Aceh Tengah, yakni Jemelah Aman Safi’i bin UMAR, 78 tahun, warga Kampung Arul Badak, Pegasing, Aceh Tengah, Selasa 30 Juli 2024, sekira pukul 11.30 WIB.
Sebagai informasi, terpidana ditahan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam proses Pembangunan Rumah Bantuan Korban Konflik di Arul Badak Dinas Sosial Aceh Tengah, tahun anggaran 2006 hingga mengakibatkan kerugian Keungan Negara sebesar Rp.114.074.000.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasah Lubis. Kata Ali, adapun kronologi kejadian, bermula saat Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan terpidana yang telah menjadi DPO Kejaksaan.
Setelah mendapat info tersebut, lanjutnya Tim Tabur menelusuri kebenaran informasi tersebut. Setelah dianggap akurat lalu Tim Tabur dibawah komando Asintel Kejati Aceh bergerak menuju sasaran ke Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah
“Sekira pukul 11.30 WIB, Tim Tabur mendatangi kediaman terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana. Pada saat Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” bener Kasi Humas Kejati.
Maka, detelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan di eksekusi ke Rutan Takengon Aceh Tengah.
Untuk diketahui, terpidana ditahan karena telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang Undang- undang RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selain itu, terpidana selama ini berusaha kabur dari kasus tersebut, hingga keberadaannya diketahui oleh tim dan berhasil diringkus pada hari ini,” ungkap Ali.
Kekinian, sambungnya menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar sebesar Rp.114.074.000 (seratus empat belas juta tujuh puluh empat ribu rupiah).
Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum apabila harta benda tidak mencukupi uang pengati maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, telah diajukan banding. Sayangnya, pengadilan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takengon, sebab terhadap terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya namun terpidana tidak memiliki itikad baik, untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut bahkan melarikan diri hinggga ke luar provinsi aceh.
Kekinian, jelas Ali Rasah melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya. Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutup Ali Rasab. (MAG)