Jendela BarselaNanggroe Aceh

Satreskrim Polres Nagan Raya, Amanakan Tiga Pelaku Judi Online

Avatar photo
×

Satreskrim Polres Nagan Raya, Amanakan Tiga Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, kembali mengamankan tiga orang diduga pemain judi online jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten setempat.
Foto: Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, kembali mengamankan tiga orang diduga pemain judi online jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten setempat. (Dok Humas Polres Nagan Raya)

INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, kembali mengamankan tiga orang diduga pemain judi online jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten setempat.

Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin 29 Juli 2024.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Ia menyampaikan, tiga orang yang ditangkap tersebut berinisial AH, 36 tahun, HO, 40 tahun, DH, 31 tahun.

Kata dia, untuk dua pelaku diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 27 juli 2024 terkait judi kartu domino.

LIHAT JUGA:   Nasib Pilu Tiga Bersaudara di Aceh Selatan, Dua Alami Kebutaan: Butuh Uluran Tangan Dermawan

Sedangkan satu orang lainnya diamankan di Desa Lamie kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya terkait judi slot hari Minggu tanggal 28 Juli 2024.

Vitra menyebutkan, penangkapan itu komitmen Polri dan Polres Nagan Raya dalam memberangas judi online maupun offline.

Kata vitra, untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp4.932.000, lalu satu set kartu remi, dua unit handphone genggam, satu lembar kain alas tempat duduk, dua dan unit sepeda motor. Sedangkan BB yang diamankan dari DH berupa satu handphone, dan saldo judi slot Rp. 956.530.

LIHAT JUGA:   Pemkot Langsa Buka Pendaftaran PPPK, Formasi Terbanyak Tenaga Teknis

Saat ini, kata Vitra Ramadani, tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Dalam hal ini, para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan, ungkapnya.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun, demikian. (*)