INDONESIAGLOBAL, NAGAN RAYA – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, kembali mengamankan tiga orang diduga pemain judi online jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin 29 Juli 2024.
Ia menyampaikan, tiga orang yang ditangkap tersebut berinisial AH, 36 tahun, HO, 40 tahun, DH, 31 tahun.
Kata dia, untuk dua pelaku diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 27 juli 2024 terkait judi kartu domino.
Sedangkan satu orang lainnya diamankan di Desa Lamie kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya terkait judi slot hari Minggu tanggal 28 Juli 2024.
Vitra menyebutkan, penangkapan itu komitmen Polri dan Polres Nagan Raya dalam memberangas judi online maupun offline.
Kata vitra, untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp4.932.000, lalu satu set kartu remi, dua unit handphone genggam, satu lembar kain alas tempat duduk, dua dan unit sepeda motor. Sedangkan BB yang diamankan dari DH berupa satu handphone, dan saldo judi slot Rp. 956.530.
Saat ini, kata Vitra Ramadani, tiga pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.
Dalam hal ini, para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan, ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun, demikian. (*)