INDONESIAGLOBAL, JAKARTA – Polsek Koja berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di salah satu Masjid.
Pria inisial S, 48 tahun, alias AK, berprofesi sebagai marbot tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di salah satu ruangan masjid daerah Koja.
“Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli di Koja, tepatnya di ruang kerja bersangkutan,” ungkap Kapolsek Koja Kompol M Syahroni, dilansir dari Antara, Minggu 28 Juli 2024.
Syahroni mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di ruangan masjid itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,60 gram.
Dia menyebutkan, sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam jumlah paket kecil. “Sekira 27 paket, berat 21,60 gram, dijual oleh pelaku S ini, per paket seharga Rp1 juta. Jadi, kalau diuangkan sekira Rp21,6 juta,” katanya.
Selain itu, polisi menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, ponsel dan timbangan digital. Dia menjelaskan, S mendapatkan barang haram itu dari pria inisial A di daerah Semper Barat, dan keduanya sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan ada di masjid itu.
Kekinian, S telah ditetapkan sebagai tersangka, dia merupakan seorang residivis pernah menjalani hukuman di sebuah lembaga permasyarakatan (Lapas) dengan kasus serupa.
“Pelaku ini residivis kasus serupa, dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara,” katanya.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun. (MAG)