Nanggroe Aceh

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyalagunaan Narkoba Saat Transaksi

×

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyalagunaan Narkoba Saat Transaksi

Sebarkan artikel ini
Tiga pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap.
Foto: Tiga pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Timur, ditangkap. (Humas Polres Lhokseumawe)

INDONESIAGLOBAL, LHOKSEUMAWE- Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, mengamankan tiga orang pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Aceh Timur, Selasa 23 Juli 2024.

Adapun ketiga pelaku tersebut inisial FR, 38 tahun, AN, 36 tahun dan BR, 43 tahun. Sementara penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur, dengan barang bukti sabu seberat total 1.299 gram.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra kepada wartawan, Ahad 28 Juli 2024.

Ia menjelaskan, ihwal penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut yang sering melakukan transaksi narkotika.

LIHAT JUGA:   Pemkot Langsa Buka Pendaftaran PPPK, Formasi Terbanyak Tenaga Teknis

Menindak lanjuti laporan tersebut, AKP Wijaya dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kata dia, Pada hari kejadian, anggota yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui jejak para tersangka di sebuah pondok di Desa Keude Peureulak.

Kemudian saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR, beber Wijaya.

Dari hasil interogasi, sambungnya, tersangka FR dan AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BR untuk dijual.

LIHAT JUGA:   Bantuan Rumah Layak Huni di Aceh Timur Dinilai Janggal, LSM Himpunan Aktifis Hukum Aceh: Kejari Diminta Turun Tangan

Berdasarkan pengakuan ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BR di sekitar Desa Keude Peureulak. Sementara BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF (DPO), yang berada di Malaysia.

Kekinian, ketiga tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Polres Lhokseumawe, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MAG)