INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – RS, 24 tahun, warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, tak berkutik diamankan Tim Resmob Satuan Resersekriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara.
“RS ditangkap saat asik bermain judi online (Judol) di salah satu warung kopi (Warkop) Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, Sabtu 27 Juli 2024, sekira pukul 15.00 WIB oleh Tim Resmob Sat Reskrim sedang patroli,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah.
Dia menjelaskan, setiba di Desa Pulonas Baru, petugas melihat pelaku RA sedang melakukan aktivitas judi online slot jenis Mahjong Ways dan pelaku langsung ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo 17 S berwarna biru. Didalamnya terdapat situs judi online bernama J200M dengan akun pengguna bernama Dikhaardila, saldo berjumlah Rp62 ribu,” beber Patar.
Kekinian, pelaku itu telah di bawa ke Mako Polres Aceh Tenggara, guna diproses lebih lanjut. “Kasus itu diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim polres guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Patar, pelaku akan dikenakan Pasal 18 Qanun Aceh, tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana perjudian online.
Kata Patar, pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk memberantas perjudian ilegal di wilayah hukumnya, dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan melapor segala aktivitas melanggar hukum, demikian. (MAG)