Jendela BarselaNanggroe Aceh

Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Agara, Diringkus Polisi

×

Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Agara, Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Agara, Diringkus Polisi
Foto: Tersangka S, 54 tahun, J, 29 tahun dan FA, 28 tahun berserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara. (Dok Humas Polres Agara/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara, ringkus tiga orang diduga pengedar barang haram jenis sabu, di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah kepada IndonesiaGlobal, membenarkan tiga orang ditangkap itu sebagai pengedar.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Mereka ditangkap pada Jumat 26 Juli 2024, sekira pukul 02.00 WIB,” kata dia, menyebutkan penangkapan dilakukan itu, usai pihaknya menerima laporan dari masyarakat, menyebutkan adanya salah satu rumah di Desa Amaliah, diduga sebagai tempat peredaran narkoba jenis sabu.

LIHAT JUGA:   Nasib Pilu Tiga Bersaudara di Aceh Selatan, Dua Alami Kebutaan: Butuh Uluran Tangan Dermawan

“Mendapati laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju kelokasi dan melakukan pengintaian di sekitaran rumah tersebut,” tutu Patar, Sabtu 27 Juli 2024.

Pada saat pengintaian, terlihat seorang pria membuang sesuatu dalam plastik ke arah pekarangan belakang rumah. “Barang dibuang itu, kemudian diambil pertugas, diketahui berisi alat-alat hisap sabu,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, lanjut Patar, petugas berhasil menangkap tiga orang pria berada di dalam rumah. “Masing-masing inisial S, 54 tahun, J, 29 tahun, warga Desa Amaliah, dan FA, 28 tahun, warga Desa Darussalam.

Adapun barang bukti diamankan petugas, berupa 18 bungkus sabu berat brutto 1,49 gram, 10 bungkus plastik untuk sabu. Selain itu, satu alat hisap atau bong, satu kaleng merek Gudang Garam, satu kotak rokok merek Lukman, satu mancis, empat sendok sabu dari pipet, tiga kertas putih, dan satu jarum suntik.

LIHAT JUGA:   Kunjungan Puslitbang Polri, Tingkatkan Kepercayaan Publik dan Penguatan Peran Polri

“Ketika diperiksa, FA mengak barang bukti itu miliknya, diperoleh dengan membeli dari seseorang nama panggilan GAM. Kekinian, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Aceh Tenggara, dan kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan narkoba lebih luas,” demikian. (MAG)