Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Sambut HUT RI, Pemkot Langsa Bagikan Bendera Merah Putih

Avatar photo
×

Sambut HUT RI, Pemkot Langsa Bagikan Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Sambut HUT RI, Pemkot Langsa Bagikan Bendera Merah Putih
Foto: Pemkot Langsa, membagikan 10 juta bendera merah putih kepada masyarakat dalam rangka menyemarakkan hari kemerdekaan Republik Indonesia. (Dok Kominfo Langsa)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa, lonchik gerakan bagikan 10 juta bendera merah putih kepada masyarakat dalam rangka menyemarakkan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.

Gerakan ini dipimpin langsung Pj Wali Kota Langsa Syaridin, di pusatkan di tribun lapangan merdeka kota setempat, Sabtu 27 Juli 2324.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Turut hadir unsur Forkopimda Kota Langsa, Para Asisten dan Staf Ahli Setda Kota Langsa, Pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.

Syaridin menjelaskan gerakan kegiatan pembagian 10 juta bendera merah putih merupakan tindak lanjut instruksi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pj Gubernur Aceh serta keputusan dari pemerintah kota Langsa untuk dapat dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT RI ke 79 tahun 2024.

“Untuk menyambut dan memeriahkan HUT RI ke 79 tahun 2024 ini kita berencana melaksanakan serangkaian kegiatan oleh Disdikbud kota Langsa diantaranya tarian massal meskipun masih sebatas wacana,” katanya.

LIHAT JUGA:   Kunjungan Puslitbang Polri, Tingkatkan Kepercayaan Publik dan Penguatan Peran Polri

Lebih lanjut, bila kegiatan ini siap dilaksanakan maka sangat bermanfaat bagi siswa siswi di kota Langsa dalam rangka pengembangan potensi diri terhadap nilai-nilai seni budaya. Sedangkan untuk puncak upacara peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia akan dilaksanakan di lapangan merdeka.

“Upacara bendera 17 Agustus 2024 akan digelar di lapangan merdeka kota Langsa. Selanjutnya tanggal 18 Agustus 2024 akan diadakan pawai kebudayaan dari tingkat pendidikan anak usia dini, tingkat SD, SLTP, SLTA,” jelasnya.

Pj Walikota kembali menegaskan bahwa bendera merah putih yang dibagikan wajib dikibarkan mulai pada 01 Agustus 2024 sesuai instruksi dan edaran bahwa setiap rumah, toko-toko, instansi pemerintah dan lembaga swasta.

“Yang terakhir saya berharap kepada semua dinas, instansi pemerintah daerah maupun vertikal untuk dapat memerah putihkan seluruh lingkungan kantor dengan memasang umbul-umbul merah putih,” ujar Syaridin.

LIHAT JUGA:   Tiga Paslon Bupati Abdya Sampaikan Visi dan Misi

Plt. Sekretaris Kesbangpol kota Langsa, Amir Muda Arafah, dalam laporannya menambahkan dasar kegiatan ini surat Kementerian Dalam Negeri RI No. 400.10.1.1/2152/5) tanggal 8 Me 2024, Perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.

Dan surat Sekretariat Daerah Provinsi Aceh. : 200.1.2.2/5655 Tanggal 27 Mei 2024, Perihal Gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024, No. : 400.10.1.1/2152/5J Tanggal 8 Mei 2024, Perihal Gerakan Pembagian Bendera Merah putih Tahun 2024.

“Maksud dari Kegiatan tersebut adalah dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024, dan untuk menggugah rasa cinta tanah air serta meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat seluruh Indonesia khususnya di wilayah Kota Langsa,” kata Amir. (*)