Jendela BarselaNanggroe Aceh

Satres Narkoba Polres Asel, Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke JPU

×

Satres Narkoba Polres Asel, Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke JPU

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Asel, Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke JPU
Satres Narkoba Polres Asel, Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke JPU. (Dok Humas Polres Langsa)

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, laksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan Ganja, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat 26 Juli 2024.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, mengatakan hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melaksanakan tahap II yaitu menyerahkan sebanyak 7 tersangka bersama BB setelah sebelumnya JPU menyatakan kasusnya P21 atau lengkap.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Ke 7 tersangka tersebut yaitu berinisial HS, SF, OA, AS, ZM, RM dan WMA dikenakan Pasal 111 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I “dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Narsyah.

LIHAT JUGA:   Polres Abes dan Insan Pers Gelar Silaturahmi: Kapolres Sujoko, Siap Amankan Pilkada

Kasat Resnarkoba menambahkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU yang dilakukan penyidik Sat Res Narkoba ini, merupakan bentuk upaya penanganan serius terhadap pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.

LIHAT JUGA:   Nasib Pilu Tiga Bersaudara di Aceh Selatan, Dua Alami Kebutaan: Butuh Uluran Tangan Dermawan

“Setiap kasus penyalagunaan narkoba yang diungkap dipastikan akan diteruskan hingga tersangka disidangkan di pengadilan,” Pungkas Kasat Resnarkoba. (MAG)