Jendela AlaNanggroe AcehPeristiwa

IRT di Agara Dibacok Adik Ipar Secara Brutal

×

IRT di Agara Dibacok Adik Ipar Secara Brutal

Sebarkan artikel ini
IRT di Agara Dibacok Adik Ipar Secara Brutal
Foto: Pelaku EN, 47  tahun, diamankan Polres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut. (Foto: Riko Hermanda/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) SN, 54 Tahun, warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara mengalami pembacokan pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.

Pembacokan yang dilakukan EN, 47 tahun yang merupakan adik iparnya, mengakibatkan korban mengalami luka berat.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah saat dikonfirmasi IndonesiaGlobal mengatakan, korban SN, IRT, pada saat itu sedang berada di dalam kamarnya bersama saksi yang juga suaminya, berinisial DN, 59 Tahun.

Tiba-tiba diserang pelaku EN yang baru saja pulang dari warung, langsung mengambil parang dari dapur dan mendatangi korban yang sedang beristirahat di kamarnya.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

“Tanpa peringatan, pelaku membacok korban secara membabi buta. Usai melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri,” kata Patar, Jum’at 26 Juli 2024.

Patar menyebutkan, sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Polsek Semadam dan warga berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Patar mengungkapkan, bahwa penyebab terjadinya penganiayaan ini adalah konflik internal keluarga. Korban SN dan suaminya DN, baru sekitar satu bulan tinggal di rumah milik orang tua DN, setelah sebelumnya merantau di Kalimantan.

Patar menambahkan, pelaku EN yang merupakan adik ipar dari suami korban yang mana pelaku merupakan suami dari adik kandung DN, merasa tersinggung karena diminta oleh DN untuk pindah dari rumah tersebut. Dikarenakan pelaku telah tinggal di rumah tersebut selama 23 tahun. Permintaan untuk pindah tersebut memicu emosi yang berujung pada tindakan kekerasan ini.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

“Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan pengusutan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkasnya

Informasi yang diterima IndonesiaGlobal, korban SN setelah mengalami pembacokan, mengalami luka robek di kepala, lengan dan tangan sebelah kiri lebih detail hasil VER.

Mendapatkan luka yang serius, sehingga korban harus dirawat di RSUD Sahuddin Kutacane. (MAG)