INDONESIAGLOBAL, SIMEULUE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue, mengungkap rekayasa kasus begal sempat menghebohkan Kabupaten Simeulue, terjadi Senin 9 Juli 2024, di Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Simeulue.
Hasil investigasi Sat Reskrim polres setempat, mengungkap inisial IF, sebelumnya mengaku sebagai korban begal, ternyata merekayasa kejadian itu.
Diketahui, kasus itu terbongkar usai Sat Reskrim Polres Simeulue, melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas IF.
Berdasarkan bukti-bukti, ditemukan IF telah menghabiskan uang hasil penjualan toko sebesar Rp3.500.000 untuk bermain judi online.
“Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang telah dihabiskannya itu, IF kemudian melukai tangannya sendiri dengan pisau cutter sebanyak dua kali, dan membuat laporan palsu kepada penyidik jika dia jadi korban pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi, Jumat 26 Juli 2024.
Kata dia, kami sangat prihatin dengan kejadian ini. “Inilah salah satu contoh efek dari kecanduan main judi online.”
Sebab itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk jauhi judi online dan segala bentuk perjudian lainnya.
“Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya judi online,” pesan kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue itu.
Selain itu, atas kejadian ini, tentu menunjukkan betapa pentingnya melakukan penyelidikan menyeluruh, guna memastikan kebenaran setiap laporan kami terima.
“Kami berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu bertindak jujur, dan tidak melakukan tindakan merugikan diri sendiri serta orang lain,” kata dia, menjelaskan kasus ini telah menambah daftar panjang kasus-kasus harus ditangani Sat Reskrim Polres Simeulue, dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.
“Kekinian, kasus rekayasa ini, IF berpotensi menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan rekayasa dan laporan palsu dibuatnya,” demikian. (Zulfadli/MAG)