INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, menggelar Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dipimpin Kapolresta Banda Aceh, di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Rabu 24 Juli 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyampaikan, reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat tepat dan professional.
Di sisi lain, tukasnya, role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas dituangkan dalam pembangunan zona integritas.
“Adapun zona integritas itu sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani,” ungkap Kapolresta.
Selain itu, dari waktu ke waktu kualitas pelayanan publik selalu diupayakan dibenahi dan diperbaiki untuk memenuhi kebutuhan publik yang semakin beragam sesuai dinamika dan perkembangan zaman yang senantiasa berubah pelayanan prima harus menerapkan mulai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan publik hingga ke level manajerial, tambahnya.
Kemudian lanjutnya, pencanangan pembangunan zona integritas ini selain merupakan salah satu tahapan dalam membangun zona integritas dan Salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi, juga menjadi langkah tindak lanjut atas komitmen kami sebagai Kapolresta Banda Aceh beserta jajaran dalam upaya mensukseskan reformasi birokrasi dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan kepolisian, untuk menjadi lebih baik efektif efisien dalam mewujudkan pelayanan prima yang diharapkan masyarakat.
Oleh sebab itu, imbuhnya, pembangunan zona integritas berfokus pada penerapan program yang meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret.
“Pembangunan zona integritas tidak dapat dilakukan oleh sebagian pihak saja dalam suatu instansi atau satuan kerja. Keberhasilan dalam pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing- masing individu pada unit organisasi atau satuan kerja yang semuanya akan berdampak dan relevan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas satuan kerja dalam mewujudkan reformasi birokrasi,” tutur KBP Fahmi lagi.
Langkah reformasi Birokrasi menurut Kapolresta, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap, yang diharapkan mampu membentuk perilaku dan karakter aparatur birokrasi secara individu maupun kelembagaan, sehingga dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu diharapkan, setiap Subsatker atau Polsek beserta aparatur di dalamnya memiliki integritas dan kualitas kinerja yang baik serta berorientasi pada pelayanan prima.
“Setelah pencanangan ini, masing- masing unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik harus meningkatkan kepeduliannya dan memulai membangun zona integritas sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah”
“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut menyaksikan pencanangan pembangunan zona integritas ini dan mohon restu serta dukungannya. Saya minta kepada para Kasubsatker dan Kapolsek beserta jajaran di bawahnya, agar berkomitmen dan berintegritas dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan pembangunan zona integritas di lingkungan masing- masing sesuai dengan pedoman yang sudah ditetapkan,” pintanya.
Tempat sama, Pj Walikota Banda Aceh, Ade Surya mengharapkan kegiatan yang terlaksana tidak hanya dilakukan sampai pada pencanangan saja.
“Saya atas nama Pribadi dan Pemerintah Kota Banda Aceh, mengapresiasi kepada Kapolresta Banda Aceh yang telah melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ucap Ade Surya.
Kata dia, kita semua berkomitmet dalam membangun tata kelola pemerintahan yang dan birokrasi bersih dan melayani, sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah, ungkap pj Walikota.
Kemudian menerapkan langkah- langkah pencegahan potensi terjadinya korupsi, oleh sebab itu dibutuhkan dukungan semua pihak, demi terwujudnya demokrasi yang bersih dan sehat.
Terlebih lagi, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas, dan cenderung akan memberikan informasi secara luas melalui media sosial.
Apabila ada sesuatu instansi yang memberikan pelayanan yang tidak memuaskan, masyarakat saat ini lebih kritis dalam mencermati kinerja pemerintah serta beberapa stakeholder, terkait pelayanan. Maka dari itu kami harapkan jangan sampai hal ini terjadi di jajaran Polresta Banda Aceh atau pemerintahan Kota Banda Aceh dan seluruh masyarakat tidak terlibat dengan Korupsi.
Kekinian, acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Usman, pj Walikota Banda Aceh Ade Surya, Kajari Banda Aceh Suhendri, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh R Hendral, Dandim 01010/ KBA diwakili, para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira Staf, para Kapolsek jajaran. (MAG)