INDONESIAGLOBAL, ACEH TIMUR – Satresnarkoba Polres Aceh Timur, mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Gampong Keude Reudep, Darul Aman, kabupaten setempat, Senin 22 Juli 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Adapun diduga pelaku diamankan berinisial MA, 29 tahun, warga Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Yusra Aprilia, Rabu 24 Juli 2024.
Kata dia, pengungkapan MA berkat informasi dari masyarakat. “Dari tangan pelaku kita amankan plastik hitam berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) serta satu unit handphone,” ucap Yusra.
Hasil interogasi petugas, MA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, ujar Yusra.
Kekinian, MA beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut, demikian. (*)