INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, periksa tersangka perkara suap, dugaan penyimpangan pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi (BRA) Aceh tahun anggaran 2023, sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Hal itu disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa 23 Juli 2024.
Kata dia, pemeriksaan ini dilakukan menindaklanjuti ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, dikarenakan telah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka.
“Adapun enam diduga tersangka diperiksa itu, yakni inisial, SH sebagai Ketua BRA, ZF, wiraswasta, MHD, PNS di Sekretariat BRA, M, PNS di Sekretariat BRA, ZM, wiraswasta, HM, wiraswasta,” ungkap Ali.
Kata Ali, mereka melanggar pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, terhadap ke enam tersangka itu seluruhnya memenuhi pemanggilan dari Penyidik dan hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik.
Ali menjelaskan, pemeriksaan para tersangka berlangsung sekira enam jam, sejak pukul 09.30 WIB, didampingi Penasihat Hukum masing-masing.
“Dalam pemeriksaan, diselingi dengan istirahat, makan dan sholat hingga selesai, sekira pukul 18.00 WIB,” tutur Ali.
Selain itu, dalam pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik, para tersangka memberikan keterangannya secara bebas, yaitu tersangka SH selaku Ketua BRA, ada sekira 41 pertanyaan.
Untuk tersangka ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, sekira 30 pertanyaan, MHD (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), sekira 39 pertanyaan,
Sementara, tersangka M Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), sekira 26 pertanyaan, ZM, selaku peminjam lerusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah, sekira 19 pertanyaan, THM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia), sekira 24 pertanyaan, beber Ali.
Dari hasil perolehan pemeriksaan, kata dia, para tersangka dimaksud guna mempercepat proses penanganan perkaranya, agar dapat diajukan kepada penuntut umum, dalam kesempatan ini terhadap SH, ZF, dan ZM, telah dimohonkan tindakan pencegahan berpergian ke luar negeri, serta akan diikuti prosesnya kepada tersangka MHD, tersangka M, dan tersangka HM, demikian.












