Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Bea Cukai Kota Langsa, Musnahkan Sejumlah Barang Ilegal

Avatar photo
×

Bea Cukai Kota Langsa, Musnahkan Sejumlah Barang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Kota Langsa, Musnahkan Sejumlah Barang Ilegal
Foto: Bea Cukai Kota Langsa, Aceh, memusnahkan sejumlah barang bukti ilegal dihalaman kantor setempat, Sela 23 Juli 2024. (Dok IndonesiaGlobal/R Wahyudi)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Bea Cukai Kota Langsa, Aceh, musnahkan barang bukti ilegal di halaman kantor setempat, Selasa 23 Juli 2024.

Pemusnahkan itu dilakukan, dalam menjalankan fungsi Bea Cukal sebegal Community Protector dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan, juga perlindungan masyarakat dari barang ilegal, tegas Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman.

ADVERTISEMENTS
BANNER

Dia menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini, dilakukan di tiga tempat, yakni Kantor Bea Cukai Langsa, Pelabuhan Kuala Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Untuk barang-barang dimusnahkan itu, meliputi dua unit kapal kondisi bekas/rusak berat, dengan nilai barang sebesar Rp37.318.000, empat koli pakaian bekas, satu koli celana panjang bekas, satu koli topi bekas, enam koli kosmetik berbagai jenis dan merk.

“Kemudian, 223.324 batang rokok legal dengan berbagai jenis dan merk, total keseluruhan barang, capai Rp439.795. 180.00.” Proses pemusnahan ini, sebut dia, telah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, sesuai surat persetujuan telah diterbitkan.

LIHAT JUGA:   Polres Abes dan Insan Pers Gelar Silaturahmi: Kapolres Sujoko, Siap Amankan Pilkada

Kata dia, barang-barang itu juga, merupakan hasil penindakan dilakukan KPPBC TMP C Langsa dari tahun 2020 hingga 2024, dan belum dimusnahkan hingga kini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK 04/2019, menyebutkan, pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini, tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum, dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi diberikan mampu dimaksimalkan Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di wilayah Kota Langsa.

LIHAT JUGA:   Kunjungan Puslitbang Polri, Tingkatkan Kepercayaan Publik dan Penguatan Peran Polri

Selain itu, Sulaiman menyatakan kegiatan pemusnahan ini, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang illegal dan memastikan bahwa BMN tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai prosedur berlaku.” Bea Cukai Langsa, senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan, kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan ketat, tutup dia.

Turut hadir Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum, Kepala BNN Kompol M Dahlan, Kepala KPP Pratama Puguh Yuli Setiawan, Kepala KPPN Anonom Cony Fetti Sitinjak, Dansub Denpom IM/1-2 Kapten Cpm Abdul Hakim, Danpos TNI-AL Kuala Langsa Letda Laut Irwansyah Staf Pidsus Kejari Langsa Yudi, Kabid Tibum dan Trammas Satpol PP, Koko Hendrawansyah.