Jendela PantimuraKriminalNanggroe Aceh

Pria 39 Tahun di Langsa, Diduga Rudapaksa Anak Tiri

Avatar photo
×

Pria 39 Tahun di Langsa, Diduga Rudapaksa Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Editor: Redaksi
Pria 39 Tahun di Langsa, Diduga Rudapaksa Anak Tiri
Foto: Diduga rudapaksa remaja bawah umur, satu orang pria berinisial DWK, 39 tahun, pegawai BUMN, diringkus Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. (Dok Humas Polres Langsa)

“Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku rudapaksa anak tiri diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol”

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Diduga rudapaksa remaja bawah umur, satu orang pria berinisial DWK, 39 tahun, pegawai BUMN, diringkus Sat Reskrim Polres Langsa, Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

“DWK ditangkap di rumahnya di salah satu gampong di Langsa Baro, Kota Langsa,” kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, Senin 22 Juli 2024.

Kata Rahmad, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/137/VI/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 Juni 2024.

LIHAT JUGA:   Polres Bireuen Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Kata dia, DWK diduga melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tiri sudah berulang kali dan terakhir pada bulan April 2024, ujarnya.

Sebut Rahmad, modus bejat itu dilakukan pelaku saat korban berada di rumah. Adapun barang bukti diamankan berupa satu lembar hasil visum dari RSUD Kota Langsa.

LIHAT JUGA:   URC Tibumtranlinmas Satpol PP Ajay, Jemput dan Rujuk ODGJ

Berdasarkan penyelidikan, motif pelaku rudapaksa korban diduga karena dorongan nafsu yang tidak terkontrol terhadap korban.

Pelaku dibekuk usai personel Sat Reskrim Polres Langsa menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.

Kekinian, pelaku dan BB sudah diamankan di Polres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kata Rahmad, kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, demikian.