INDONESIAGLOBAL, ACEH TENGGARA – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Syakir mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengulu (Kepala Desa).
Surat edaran ini sebagai upaya untuk meningkatkan peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengulu yang memiliki Kendaraan Dinas Roda Dua di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi contoh bagi Wajib Pajak yang taat pajak.
Sesuai dengan salinan surat edaran Pj Bupati Aceh Tenggara nomor: 550/21/2024 yang diterima IndonesiaGlobal, meberitahukan kepada ASN dan Pengulu agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan habis masa pajaknya maupun telah habis masa pajaknya untuk Kendaraan Dinas baik Kendaraan Dinas Roda Empat maupun Roda dua di Instansi masing-masing yang Saudara pimpin.
Selanjutnya, Menyampaikan kepada seluruh ASN dan seluruh lapisan Masyarakat untuk melakukan Mutasi Kendaraan Dinas/Pribadi dari Plat Non BL ke Plat BL, dan seri H dan manfaatkan Program Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung hingga 31 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Terakhir, berperan aktif menyebarluaskan informasi Program Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor kepada bawahannya di instansi masing-masing guna optimalisasi pendapatan pajak daerah.
Surat edaran Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas itu dikeluarkan Pj Bupati Aceh Tenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/serta tindaklanjut hasil Pertemuan Tim Pembina Samsat Aceh pada tanggal 11 Juli 2024 untuk melakukan Desiminasi Pemberlakuan Opsen PKB di seluruh Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam surat itu, Syakir meminta surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Surat edaran Pj Bupati Aceh Tenggara tertanggal 19 Juli 2024 itu di tujukan kepada Pimpinan OPD, Camat, Kepala Sekretariat dan Pengulu Se-Kabupaten Aceh Tenggara dengan tembusan kepada Pj Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kadis Perhubungan Aceh, Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua DPRK Aceh Tenggara. (MAG)
Teks foto : Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Aceh Tenggara tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Bagi ASN dan Pengulu (Kepala Desa). (Foto: Riko Hermanda/Indonesiaglobal.net)