INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi melalui penasehat hukum (PH) meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan kasus narkoba yang menimpa anaknya.
Kata dia, BN serta kedua temannya yakni MA dan MZ yang sekarang menjalani rehabilitasi ketiganya dan sudah benar serta sesuai dengan aturan yang ada.
Hal itu disampaikan Penasehat hukum (PH) Misra Purnamawati, Dian Yuliani dan Maulana Akbar, melalui keterangan tertulisnya kepada IndonesiaGlobal Senin 22 Juli 2024.
Ia menjelaskan, BN saat di jemput pihak Sat Narkoba Polres Langsa sedang beristirahat dikarenakan sakit patah kaki, bukan sedang pesta sabu bersama dengan pelaku lainnya yakni MA dan MZ.
Kata dia, awalnya yang diamankan yakni MZ di pinggir Jalan Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Lalu dikembangkan dan berdasarkan pengakuan MZ bahwa uang untuk membeli narkotika jenis sabu itu dari BN.
Berdasarkan informasi itu, petugas menjemput BN di rumahnya yang berada di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.”Jadi saat ditangkap mereka, khususnya BN tidak sedang menggunakan sabu. Apalagi sampai beredar isu sedang pesta narkoba, itu sama sekali tidak benar,” ujarnya.
Kemudian, anak klien kami yakni BN bukan pengguna aktif narkoba, tetapi merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal ini perlu kami sampaikan untuk mengklarifikasi isu-isu negatif yang seolah-olah BN adalah gembong narkoba.
Menurut Misra, isu yang beredar selama ini diduga hanya untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRK Langsa.
Kemudian terkait dengan rehabilitasi terhadap BN dan MA serta MZ telah melalui tahapan serta aturan hukum yang berlaku. Karena, BN masih di bawah umur maka ada aturan yang memperbolehkan untuk dilakukan rehabilitasi.
“Perlu saya tegaskan di sini bahwa, rehabilitasi itu tidak ada intervensi dari klien kami. Apalagi, sampai memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Lanjut PH, kami selaku penasehat hukum dari Ketua DPRK Langsa, sangat mengapresiasi langkah yang telah ditempuh oleh Polres Langsa dan Polda Aceh, BNN Provinsi Aceh dan BNN Kota Langsa, Kejaksaan Tinggi Aceh, beserta dokter dan fisikolog yang tergabung dalam Team Assesement Terpadu (TAT), yang telah memutuskan BN, MZ dan MA untuk dilakukan rehabilitasi.
Rehabilitasi itu, sambung misra, bertujuan untuk memulihkan fisikologi anak dan masa depan anak-anak karena mereka masih di bawah umur. Rehabilitasi itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 4 Tahun 2010 tangga 7 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Kemudian, Undang-Undang Nomor:11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Nomor:SE/01/II/2018/Bareskrim, tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Kepolisian Rebublik Indonesia Nomor: 8 tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sementara itu, terkait penjual narkrotika kepada MZ yang masih bebas berkeliaran. Maka kami yakin dan percaya bahwa Polres Langsa akan segera menangkap dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa, apabila ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat fitnah, menyebarkan berita bohong terkait kasus narkoba yang menimpa anak klien kami,”Maka kami selaku Penasihat Hukum tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku diwilayah NKRI,” ungkap Misra.