Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Usai Berita “Modus Razia”, Tayang, Ada Oknum Polisi Minta Cabut Berita

Avatar photo
×

Usai Berita “Modus Razia”, Tayang, Ada Oknum Polisi Minta Cabut Berita

Sebarkan artikel ini
Usai Berita "Modus Razia" Tayang, Ada Oknum Polisi Minta Cabut Berita
Foto: Ilustrasi. (Dok Net)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Usai berita tayang “Modus Razia”, di Depan Kantor Pos Langsa Diduga Ada Permintaan Uang Oleh Oknum Polantas.

Melalui pesan WhatsApp wartawan ini, Jumat 19 Juli 2024 petang, masuk pesan dari oknum polisi bertugas di Humas Polres Langsa, meminta wartawan mencabut berita.

Kepada Redaksi IndonesiaGlobal, wartawan menceritakan, sebelumnya ada seseorang oknum polisi, mengirim pesan melalui WhatsApp.

“Oknum itu awalnya bertanya terkait berita tayang itu, dan dia meminta berita dicabut,” katanya atas permintaan Bg W.

Permintaan itu, kata wartawan IndonesiaGlobal, dikirim oknum tersebut melalui pesan WhatsApp, kepadanya.

Berikut pesan WhatsApp diterima wartawan:

Foto tangkap layar. (Dok IndonesiaGlobal)

Oknum: Berita siapa ini mad

Wartawan IGN: Berita saya, kenapa bg?

Oknum: Itu Bg W, minta suruh hub

Wartawan IGN: Hub siapa?

Oknum: Hub wartawannya

Minta turunin berita itu, apa kita bilang?

Wartawan IGN: Bg W mana? Kenapa disuruh turunin berita bg?

Oknum: Itu yg di foto
Ga tau juga kenapa minta turunin.

Oknum: Ydah, awak bilang aja ga bisa turunin ya

Wartawan IGN mengirim link berita: https://indonesiaglobal.net/2024/07/11/tak-ada-istilah-hapus-berita-ini-pointnya/

Oknum: Okeeh Mad

Wartawan IGN: 👍

Oknum: 💪💪

Wartawan IGN: Ini akan saya buat berita, ada oknum yg interpen suruh turunin berita.

Oknum: Ga gtu mad caranya

Kok tensi kali mad

Knp?

Wartawan: Gk ada istilah cabut berita bg

Oknum: Ydh gpp udah awak bilang dengan abg tu

Ga bisa cabut berita

Oknum: Dia ajak ngopi tu mad

Wartawan: Bukan tensi bg, cuma trkesan ada intervensi bg

Oknum: Mana ada, slow mad

Abg tu mau konfirmasi

Makanya ajak duduk dia tu

Oknum: Kiban, apa kita bilang dengan sama dia?

Wartawan: Bg, GK ada istilah konfirmasi sama wtw. Cuma hak jawab dan hak koreksi

Oknum: Ok ydh itu nanti aja awak pun pening

Oknum: Ambil chap punya narkoba kmrin

Oknum: Awak d Amma Kopi jln lilawangsa ni

Wartawan IGN: Lanjut

Oknum: Knp mad ?

Kok sama awak pun merajok

Oknum: Ga ada urusan sama yg lantas nih

Anehnya, usai permintaan cabut berita tidak digubris, selang beberapa jam kemudian, sekira pukul 20.15 WIB.

LIHAT JUGA:   Syech Fadhil Sambangi Posko Pemenangan

“Saya dikeluarkan dari Grup WhatsApp Mitra Humas Polres Langsa,” katanya, kepada redaksi ini.

Pertanyaannya, salahkah peran dan tugas pers sebagai Kontrol Sosial? Sehingga berita dimuat, terkesan lawan.

Untuk diketahui, Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu nilai-nilai terkandung di dalamnya, yaitu menjamin kemerdekaan masyarakat menyampaikan pikiran dan pendapatnya.

Baik berupa lisan pun tulisan. Karena itu, fungsi pers selain untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapatnya.

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Berdasarkan definisi pers di atas, hal ini dapat dipahami, pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independen, dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.

Dilansir dari laman dewanpers, pers yang bebas dan bertanggungjawab, berperan penting dalam masyarakat demokratis, dan menjadi unsur pokok dalam mewujudkan negara yang demokratis.

Sehingga pers dituntut dapat memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui informasi secara akurat, jujur, dan berimbang.

Oleh karena itu, kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi sebagai salah satu upaya penegakan demokrasi di Indonesia dan dapat menjalankan fungsi pers dengan baik.

Tugas dan Fungsi Pers:

Pers di Indonesia sudah ada sejak lama, bahkan sebelum negara Indonesia diproklamasikan. Pers juga digunakan oleh para pendiri bangsa ini, sebagai alat perjuangan.

Dalam perkembangannya, pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak-hak warga negara untuk mendapatkan informasi serta menyampaikan aspirasi.

Secara sederhana, pers adalah semua media dalam bentuk media cetak seperti majalah, koran, tabloid, dan berbagai buletin di kantor berita.

Sedangkan pers dalam arti luas, meliputi semua media masa seperti televisi, radio, media cetak, dan berbagai media online.

Pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia, sebab pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

LIHAT JUGA:   Satreskrim Polres Nagan Raya, Tangkap 10 Orang Pelaku Judol

Menurut pasal 33 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

Berikut ini penjelasan dari masing-masing fungsi tersebut:

1. Fungsi Pers sebagai Media Informasi.

Salah satu fungsi pers paling penting, ialah sebagai media informasi. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, hobi, dan berbagai bidang lainnya.

Oleh karena itu, pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi akurat dan berimbang.

Di samping itu, pers juga memiliki tanggungjawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat.

Oleh karena itu, pers juga berperan penting dalam proses pembangunan tengah dilakukan setiap warga negara.

2. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan.

Dalam perkembangannya, pers juga turut andil dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Sebagai media pendidikan, pers berperan penting dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia.

Informasi yang telah disebarluaskan melalui media, tentunya berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, dan dapat mendorong seseorang untuk berbuat kebaikan.

3. Fungsi Pers sebagai Media Hiburan.

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan.

Adapun bentuk hiburan disajikan oleh pers, tetap pada aturan yang berlaku, di mana hiburan harus tetap mendidik dan tidak melanggar nilai moral, HAM, agama, dan peraturan lain yang tidak diperbolehkan.

4. Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial

Fungsi pers berikutnya ialah untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu bersifat konstruktif atau tidak membangun.

Dalam pelaksanaannya, pers juga berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan berbagai penyimpangan lainnya.

5. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi

Selain sebagai media hiburan dan kontrol masyarakat, pers juga merupakan lembaga ekonomi.

Di mana media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi dituntut mampu membantu atau menyerap lapangan pekerjaan.

Sehingga pers diharapkan dapat berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis.

Berita sebelumnya:

“Modus Razia”, Di Depan Kantor Pos Langsa Diduga Ada Permintaan Uang Oleh Oknum Polantas

410 PTPS Aceh Selatan Dilantik
Jendela Barsela

INDONESIAGLOBAL, ACEH SELATAN – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan, melantik 410 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se kabupaten…