INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa di Kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa Syaridin, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Langsa.
Fasilitasi perjanjian kerjasama Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, dengan LPP RRI Lhokseumawe, dalam penyebaran informasi publik dan sebaran informasi edukasi menyangkut masalah narkoba dan juga bentuk informasi pembinaan telah berjalan di Lapas tersebut.
Pj Wali Kota Langsa Syaridin, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa Muzammil, diwakili Sekretaris Diskominfo Saifuddin Zuhri, didampingi Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Data Statistik, Boto Pranajaya menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) layanan Informasi Publik.
Antara Kalapas Narkotika Langsa, Machda Landasny dan Antoni, Kepala LPP RRI Lhoseumawe, di Dinas Kominfo setempat, Jumat 18 Juli 2024.
Dalam giat itu, Kalapas Narkotika Machda, mengucapkan terimakasih kepada Pj Walkot Langsa, atas kerjasama yang baik selama ini, dan telah banyak membantu pihak lapas.
“Saya memberikan apresasi sangat positif atas sinergisitas dan terobosan serta inovasi telah dilakukan Dinas Kominfo Langsa, dengan jalinan K
Kerjasama LPP RI Lhokseumawe, untuk layanan informasi publik, apalagi menyangkut dengan narkotika,” ucap Machda Landsany.
Antoni, Kepala LPP RRI Lhokseumawe mengatakan, pihaknya akan memperkuat jalinan ini, apalagi sudah ada penandatangan perjanjian kerjasama layanan informasi publik.
Atas nama LPP RRI, dia mengucapkan terimakasih kepada Pj Wali Kota Langsa Syaridin, dan stakeholder ada di Pemkot Langsa.
Kata dia, sebagai mana moto RRI, “Sekali di Udara, Tetap di Udara” RRI Kota Lhokseumawe, teman setia warga Langsa khususnya, dan warga Provinsi Aceh umumnya, demikian Antoni. (*)