Jendela PantimuraNanggroe Aceh

“Modus Razia”, di Depan Kantor Pos Langsa Diduga Ada Permintaan Uang Oleh Oknum Polantas

Avatar photo
×

“Modus Razia”, di Depan Kantor Pos Langsa Diduga Ada Permintaan Uang Oleh Oknum Polantas

Sebarkan artikel ini
Modus Razia, di Depan Kantor Pos Langsa Diduga Ada Permintaan Uang Oleh Oknum Polantas
Tampak satu oknum polantas, mengenakan rompi hijau, berlogo sat lantas, tanpa nama dan pengemudi mobil yang diberhentikannya. (Dok IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Razia di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Pos Kota Langsa, diduga ada permintaan uang dilakukan oknum Polantas terhadap pengendara, Rabu 17 Juli 2024 siang.

Amatan IndonesiaGlobal, satu orang oknum polisi lalu lintas, mengenakan atribut rompi hijau berlogo Sat Lantas, tanpa nama tengah memberhentikan satu unit kendaraan roda empat mobil pribadi, merek Honda Jazz, berkelir Silver.

Di lokasi, oknum polisi itu terpantau tengah berbicara dengan pengemudi mobil, dan terlihat pengemudi itu menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 Tampak di lokasi, oknum polantas tengah berbicara dengan pengemudi mobil yang diberhentikannya. (Dok IndonesiaGlobal)
Tampak di lokasi, oknum polantas tengah berbicara dengan pengemudi mobil yang diberhentikannya. (Dok IndonesiaGlobal)

Lalu, pengemudi mobil Honda Jazz Silver itu, memarkirkan mobilnya pada bahu jalan. Pria mengenakan baju kaos hitam berkerah itu, turun menuju arah pos tersebut.

Dari seberang jalan, IndonesiaGlobal coba menghampiri pengemudi mobil diduga ditilang itu.

Saat ditanya apa kesalahannya, sehingga dia ditilang? Pengemudi bernama M Rizal, mengaku STNK miliknya tidak berlaku lagi, dan dia juga tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut pengakuan Rizal, ia sempat berdebat dengan oknum polisi itu. Pasalnya, saat diberhentikan, oknum itu tidak tertera namanya.

Yang mana, kata dia, biasanya ada nama petugas pada rompi hijau dipakai itu. “Saat disinggung terkait bet nama, lantas oknum polantas itu mengeluarkan identitasnya,” beber Rizal, kepada IndonesiaGlobal.

LIHAT JUGA:   Diduga Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi

Kemudian, usai terjadi perdebatan itu, STNK miliknya di bawa ke Kantor Lantas, sambil menunggu SIM darinya dikirim.

Di lokasi, menerima penyampaian tersebut, maka wartawan ini coba melakukan konfirmasi, hendak mendatangi kantor dimaksud, berada di samping Terminal Kota Langsa.

Anehnya, tiba-tiba wartawan ini dipanggil oleh Rizal, saat dalam perjalanan menuju Kantor Lantas.

Dia menyebutkan, jika STNK diambil oknum polisi itu, sudah dikembalikan. “Sudah dikembalikan STNK saya tadi, polisi itu pesan jangan kasi tau sama wartawan tadi,” ujar Rizal singkat, mengatakan dia dan keluarga ingin pulang ke Idi, Aceh Timur.

Tak puas menerima obrolan singkat itu, IndonesiaGlobal pun melakukan panggilan telepon, guna wawancara lanjutan, Rabu petang.

Dalam wawancara, dia mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp350ribu, oleh oknum dimaksud, saat di pos tadi. “Saya sempat dimintai uang Rp350ribu, akibat melanggar dan pelanggaran, namun tidak saya berikan,” kata Rizal.

Rizal juga mengaku, saat ditilang, dia ingin datang ke Kantor Lantas, sebab saat dihentikan, STNK miliknya ditahan, tanpa surat tilang.

Lanjut dia, dalam perjalanan menuju kantor lantas, tiba-tiba oknum polisi lantas itu mengembalikan STNK miliknya, dan berpesan tidak boleh memberi tahu hal ini kepada wartawan, kata Rizal.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Money Politik Minta APH Serius Tangani Laporan

Terpisah, Kasat Lantas Polres Langsa, Iptu Irfan Firdaus, dikonfirmasi Rabu 17 Juli 2024 malam, terkait mobil dibebaskan anggotanya, itu belum ada tindakan penilangan, hanya pemeriksaan surat-surat saja, sebutnya.

“Karena STNK mati dan SIM ketinggalan di kampung, namun yang bersangkutan dapat menunjukan SIM lewat foto.” Karena itu, petugas mengambil inisiatif dengan hati nurani, membebaskan mobil itu. “Sebab dalam mobil ada anak kecil,” bantah Irfan.

Disinggung pasal oknum anggotanya diduga meminta uang Rp350ribu. Uang itu kan ga jadi diambil, kata dia, dan menyuruh wartawan ini menanyakan langsung dengan bersangkutan.

“Coba tanya sama bersangkutan, betul engak dia ngasih uang,” tutur Irfan, menjelaskan dibebaskan mobil itu, pertimbangannya dalam mobil ada anak kecil, ulang dia.

Irfan pun menjelaskan, bahwa kegiatan kita laksanakan selama ini, yakni penertiban kasat mata kepada para pengendara tidak menggunakan helm, dan tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

Selain itu, jika memang razia kita lakukan, semua kendaraan diperiksa dan plang razia kita pasang.

“Kalau razia, semua kendaraan kita periksa, selama ini kita melaksanakan penindakan terhadap pelanggar-pelanggar kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melanggar arus lalu lintas,” ungkap Irfan.

Dalam proses penilangan dilakukan, kata dia, pihaknya selama ini tetap diberlakukan surat tilang.

“Tujuannya, bagi para pelanggar lalu lintas, dapat mengambil barang bukti di pengadilan usai sidang,” tutup Iptu Irfan.