INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Satu orang pria, inisial MAA, 21 tahun, diringkus Polres Langsa, di Idi Reyeuk, Aceh Timur, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual anak bawah umur, Kamis 18 Juli 2024.
“Diketahui, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya pada November 2023 lalu, di rumah korban,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Jumat 19 Juli 2024.
Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024.
Kata Rahmad, pelaku pelecehan tersebut melakukan kejahatannya, dengan cara membujuk rayu korban sebelum melakukan tindakan asusila itu.
Polres Langsa, tegas dia, menyatakan bukti visum dari RSUD kota setempat, dijadikan sebagai bagian barang bukti.
Penangkapan pelaku, lanjut dia, bermula dari informasi diterima personel Sat Reskrim Polres Langsa.
“Pelaku MAA ini, dibekuk di tempat kerjanya warung kopi malam Idi Rayeuk,” usai diamankan, langsung di bawa ke Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.
Kata Rahmad, pelaku dijerat Pasal 50 Jo, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, demikian.