“Program ini, merupakan program Pj Wali Kota Langsa, dalam mengurangi angka inflasi daerah dengan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, dibebaskan melalui inver-tora, dan juga memperlancar usaha.”
INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa, usulkan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, terkait rencana inventarisasi dan verifikasi terhadap lahan masyarakat berada dalam peta indikatif dalam rangka menyukseskan program strategis nasional reformasi agraria di kota Langsa.
“Selaku Pj Wali Kota Langsa, saya mendukung penuh program pemerintah pusat menyelesaikan tanah objek reforma agraria,” imbuh Syaridin, saat menerima Audiensi Kepala BPKH, bersama rombongan, didampingi Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKD, Kabid Pertanahan, di ruang kerja Pj Wali Kota Langsa, Kamis 18 Juli 2024.
Dalam audensi, Syaridin menjelaskan kehadiran Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), akan menjadi dorongan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, atas penguasaan tanah oleh masyarakat.
Kata dia, tanah dimiliki masyarakat itu, tepat berada dalam kawasan hutan, tentunya tak sedikit yang akan memiliki sengketa, pun potensi konflik dalam kawasan hutan.
Sebab itu, dia berharap tanah dalam peta indikatif SK 6132 tahun 2024, tentang peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam penataan kawasan hutan (PPTPKH) ini, dapat diberikan kepada masyarakat telah mengelola tanah itu.

“Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Langsa,” ucap Syaridin.
Tempat sama, Kepala Dinas Pertanahan Kota Langsa, Ridwanullah, berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengelola lahan selama ini mungkin belum legal, supaya mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan usaha mereka.
Dia menyebutkan, program ini merupakan program Pj Wali Kota Langsa, dalam mengurangi angka inflasi daerah dengan pemanfaatan lahan oleh masyarakat, dibebaskan melalui inver-tora, dan juga memperlancar usaha.
Mungkin, kata dia, juga dapat memanfaatkan sertifikatnya sebagai jaminan dana KUR, UMKM dan lain sebagainya.
“Terkait hal lainnya masyarakat belum paham, dapat langsung konsultasi ke Dinas Pertanahan,” kata Ridwanullah.
Adapun lahan diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dari masing-masing kecamatan, yaitu Kecamatan Langsa Barat 266.91 hektar, Kecamatan Langsa Baro 54.93 hektar, Kecamatan Langsa Lama 7,70 hektar dan Kecamatan Langsa Timur 100,94 hektar. (*)