Jendela PantimuraPolri

Polsek Peureulak, Sita Puluhan Knalpot Tidak Standar

Avatar photo
×

Polsek Peureulak, Sita Puluhan Knalpot Tidak Standar

Sebarkan artikel ini
Polsek Peureulak, Sita Puluhan Knalpot Tidak Standar
Polsek Peureulak, Sita Puluhan Knalpot tidak Standar. (Dok Humas Polres Aceh Timur)

INDONESIAGLOBAL, ACEH TIMUR – Kapolsek Peureulak, Polres Aceh Timur, AKP Muslim Siregar, bersama sejumlah anggotanya dua hari berturut-turut melaksanakan penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar di SMK Taman Fajar, SMK 2 Peureulak, SMA Negeri dan MAN 2 Peureulak, Rabu 17 Juli 2024 pagi.

Sebelum kegiatan penertiban, Kapolsek terlebih dahulu menyampaikan imbauan kepada pelajar di dua sekolah tersebut untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar.

ADVERTISEMENTS
BANNER

“Suara bising yang ditimbulkan tidak standar sangat mengganggu masyarakat, sehingga perlu diadakan penertiban, terutama di sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan agar tercipta situasi yang kondusif,” kata Muslim, Kamis 18 Juli 2024.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

Kepada para pelajar Kapolsek menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No. 22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.

LIHAT JUGA:   Kuasa Hukum: Dugaan Penggelapan Dana Kas Mesjid, Polisi Terkesan Tidak Transparan

Hasil dari penertiban di sekolah SMK Taman Fajar didapati delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar, di SMK 2 Peureulak lima unit, di SMA Negeri Peureulak enam unit dan di MAN 2 Peureulak enam unit.

Selanjutnya para pelajar diminta untuk melepasnya untuk diganti dengan knalpot standar, demikian.