INDONESIAGLOBAL, ACEH TIMUR – Seorang pria Julok diamankan Polres Aceh Timur, diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis pisau, Selasa 16 Julis 2024 sekira pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Kamis 18 Juli 2024, mengungkapkan peristiwa ini bermula dari informasi Kapolsek Julok Iptu Rudiono.
Kata Iptu Adi, dari informasi itu menyebutkan bahwa warga Desa Naleung, Julok, Aceh Timur mengamankan AD, 22 tahun, warga desa setempat diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau terhadap warga setempat.
“Kepada petugas, AD mengaku dirinya telah melakukan pengancaman terhadap M. Jafar, 62 tahun, nelayan, warga Desa Naleung, Julok dikarenakan AD tidak terima dengan perkataan korban (M. Jafar) yang mengatakan bahwa ia mengambil ikan di tambak milik orang,” ungkap Adi.
Kekinian, AD berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan pengancaman sudah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut, demikian.