Banda AcehNanggroe Aceh

Tergiur Upah Rp500 Ribu, Pria Aceh Utara Jadi Kurir Sabu

×

Tergiur Upah Rp500 Ribu, Pria Aceh Utara Jadi Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini
Editor: DEP
ergiur Upah Rp500 Ribu, Pria Aceh Utara Jadi Kurir Sabu
Foto: Tim Res Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus satu orang tersangka, dugaan kasus narkotika jenis sabu. (Cut Silvia/IndonesiaGlobal)

INDONESIAGLOBAL, BANDA ACEH – Iming-iming upah Rp500ribu, satu pria di Aceh Utara nekat jadi kurir narkotika jenis sabu.

Tim Res Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus satu orang tersangka dugaan kasus narkotika jenis sabu, inisial AA alias Edi, 34 tahun, wiraswasta, di Stasiun Kereta Api Desa Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa 9 Juli 2024.

Dalam konferensi pers digelar di ruang Indoor Mapolresta Banda Aceh, polisi menghadirkan tersangka kasus tersebut, Rabu 17 Mei 2024.

Untuk diketahui, tertangkapnya AA dalam kasus penyalahgunaan narkotika, berdasarkan informasi dari petugas Avsec Bandara SIM.

“Di pintu X-Ray Cargo, ditemukan barang bukti berupa satu kotak kardus dikemas bungkusan plastik warna hitam, berisi kristal bening, diduga kuat narkotika jenis sabu, seberat 110 Gram,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ferdian Chandra, di hadapan awak media.

Dia menjelaskan, usai dilakukan penimbangan di Pegadaian, berat netto barang bukti itu, 100, 94 gram. “Barang bukti itu rencananya akan dikirimkan melalui salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang dari Aceh Utara, dengan pengirim atas nama Edi (menggunakan nama palsu), beralamat di Krueng Geukueh, Lhokseumawe, penerima yaitu Zulfadli (nama samaran) tujuan Tangerang Selatan,” bebernya.

LIHAT JUGA:   Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri

Kemudian, usai melakukan proses penyelidikan, petugas melalukan penangkapan terhadap tersangka di kawasan Krueng Geukueh, Aceh Utara.

“Saat penangkapan, tersangka mengakui barang bukti itu merupakan miliknya,” kata Chandra, namun itu dilakukan berdasarkan suruhan dari tersangka PL.

“Saat ini dia ditetapkan sebagai DPO.” Jadi tersangka ini, nekat melakukan pengiriman barang haram tersebut, karena tergiur memperoleh keuntungan dari upah iming-imingi dari tersangka PL, sekira Rp500ribu.

Dengan iming-iming itu, lanjut Chandra, akhirnya tersangka nekat lakukan aksinya itu, dengan mengirimkan barang bukti narkotika jenis sabu ke dalam kotak berisikan asam sunti.

LIHAT JUGA:   Kebakaran di Aceh Tenggara, Pemilik Rumah Ditemukan Meninggal Dunia

“Tujuannya guna mengelabui petugas jasa pengiriman.” Selanjutnya, dari hasil pengembangan kasus, tim melakukan pengejaran terhadap PL (DPO), tetapi hingga kini, belum diketahui akan keberadaannya.

Sementara itu, untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 100,94 gram, dan satu unit Handphone merk Oppo, bersama satu kotak kardus berisikan asam sunti tersebut, sudah diamankan petugas.

Maka, tegas Chandra, atas keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkotika itu, tersangka AA dituntut sanksi pidana, telah melanggar pasal 115 ayat 2 pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kekinian, AKP Ferdian Chandra selaku Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, berjanji akan menindak tegas siapapun, terbukti memiliki, menyimpan, menjual, mengkonsumsi atau mengedarkan barang haram tersebut, sesuai sanksi pidana di wilayah hukum Kepolisian Daerah Aceh, tutup dia. (MAG)