Jendela PantimuraNanggroe Aceh

Polres Langsa, Ciduk Dua Kurir Sabu

Avatar photo
×

Polres Langsa, Ciduk Dua Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Langsa, Ciduk Dua Kurir Sabu
Foto: Polres Langsa ciduk dua orang residivis, dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu 1.031 gram. (Dok Humas Polres Langsa)

INDONESIAGLOBAL, LANGSA – Polres Langsa ciduk dua orang residivis, dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu 1.031 gram.

“Penangkapan ini dilakukan usai penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Rabu 17 Juli 2024.

Kata dia, barang haram itu diedarkan di wilayah Kota Langsa, diduga berasal dari Aceh Timur.

Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan mendalam.

Kemudian, pada Senin 15 Juli 2024, sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil menggerebek sebuah rumah, di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria inisial S Alias Pak Chik, 58 tahun, beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya.

LIHAT JUGA:   Kemenag Abdya Tes Kesehatan Calon Jamaah Haji 2025

Lanjut Kapolres Andy, pengembangan kasus dilakukan hingga ke Kabupaten Aceh Timur, pada pukul 23.30 WIB di Dusun Musdalia, Gampong Keumuneng, Peureulak Kota, polisi berhasil mengamankan Z, 45 tahun.

Dia diduga kuat sebagai penjual sabu kepada S. Polisi juga menyita satu unit handphone, dan satu sepeda motor milik Z.

Berdasarkan penyidikan awal, peran keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika, dari Kabupaten Aceh Timur rencananya akan di edarkan di Kota Langsa.

Adapun barang bukti berhasil disita itu, di antaranya satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, dua unit handphone, dan dua sepeda motor.

LIHAT JUGA:   Perkara Dugaan Money Politic Pilkada Langsa Disebut Sulit Dibuktikan, Kuasa Hukum 03: Itu Argumen Premature

“Kekinian, dua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas kapolres.

Dalam penangkapan ini, tambah Andy, pihaknya berhasil menyelamatkan sekira 8.248 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang.” Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tidak main-main.

“Untuk diketahui, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus narkotika, dan kini berada di Mapolres Langsa, guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian.